JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto mendorong tambahan bantuan negara untuk pendanaan partai politik demi menciptakan suatu sistem demokrasi yang ideal.
PDI-P mengusulkan bantuan itu bersifat electoral base atau berdasarkan perolehan dalam Pemilu.
Selain itu, dibutuhkan juga bantuan yang bersifat insentif tergantung sejauh mana fungsi komunikasi dan agregasi dilakukan parpol bersangkutan.
“Jadi ada campur tangan negara yang bersifat electoral base dan ada yang bersifat insentive base sesuai prestasi partai di dalam menjalankan fungsi utama partai,” kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/5/2016).
Hasto mengatakan, PDI-P sebenarnya telah memelopori penggalangan dana internal melalui pembukaan rekening untuk iuran anggota. Pemerintah juga sudah memberikan bantuan dana parpol sebesar Rp 108 per suara.
(Baca: Bantuan Dana Parpol Batal, Pemerintah Pilih Bantu Ormas)
Namun, iuran dan bantuan dana tersebut dinilai tak cukup untuk menjalankan fungsi parpol secara maksimal.
Kegiatan menyerap aspirasi konstituen untuk menjadikannya keputusan partai dan dilanjutkan menjadi keputusan pemerintah membutuhkan dana yang tidak sedikit. Begitu pula dengan kegiatan pendidikan politik parpol terhadap kadernya.
"Dalam menjalankan roda organisasi ini partai politik kerap terbentur masalah pendanaan," ucap Hasto.
Hasto mencontohkan, di negara-negara maju, keberadaan parpol menjadi instrumen penting bagi jalannya pemerintahan. Parpol diintervensi dalam bentuk bantuan, dengan konsekuensi parpol diwajibkan mengaudit penggunaannya untuk kemudian diumumkan kepada publik.
"Misalnya di Jerman, Free Democrat Party, suaranya sekitar 4 persen, tetapi memiliki sekolah Partai yang handal karena campur tangan pemerintah Jerman sehingga semua partai memiliki Sekolah Partai," ucap Hasto.
Hasto memastikan, parpol khususnya PDI-P akan bertanggung jawab dalam mengelola dana partai yang diberikan oleh pemerintah.
“Di situ tentu saja kami terbuka, diperlukan audit, pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan keuangan partai,” tambah dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.