Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia, Filipina, dan Malaysia Sepakati 6 Hal Terkait Pengamanan Laut Sulu

Kompas.com - 03/08/2016, 12:56 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pertemuan trilateral antara Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Malaysia, dan Filipina yang berlangsung di Bali pada Selasa (2/8/2016) kemarin, menghasilkan sejumlah kesepakatan.

Pertama, kesepakatan untuk melaksanakan patroli militer bersama di koridor perairan Sulu yang telah ditetapkan.

"Kedua, yakni bantuan darurat," ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (3/8/2016).

Bantuan darurat tersebut dalam konteks jika dihadapkan pada situasi gangguan keamanan yang menyangkut warga negara Indonesia, Malaysia dan Filipina.

Ketiga, kesepakatan untuk bertukar informasi intelijen.

Keempat, akan dibuka komunikasi melalui hotline. Kelima, latihan militer bersama.

Terakhir, yakni kesepakatan untuk menerapkan sistem deteksi dini atas munculnya situasi kontijensi atau 'Automatic Identification System' di perairan Sulu.

"Kalau kita lihat kekuatan dua butir dari apa yang kita sepakati di tanggal 14 Juli lalu, ada di poin lima dan enam," ujar Retno.

"Kami harap kesepakatan Menhan tiga negara, enam kerja sama ini segera diimplementasikan dan kerja sama di lapangan segera dilakukan untuk menghindari terjadinya penculikan di masa mendatang," lanjut dia.

Retno mengatakan, enam kesepakatan tersebut merupakan turunan dari kesepakatan yang telah dibahas dalam pertemuan trilateral di Yogyakarta, 5 Mei 2016 lalu.

Ia juga yakin kesepakatan trilateral itu telah sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo soal pentingnya menjaga keamanan bersama di perairan Sulu dan sekitarnya.

Kompas TV Melawan Aksi Pembajakan & Penyanderaan Abu Sayyaf
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com