Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes Akan Beri Sanksi Dokter Pengguna Vaksin Palsu, jika...

Kompas.com - 17/07/2016, 21:11 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek mengatakan, pihaknya akan memberi sanksi kepada dokter yang ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri.

Sebanyak dua dari 20 orang yang ditetapkan tersangka berprofesi sebagai dokter.

"Kami akan melihat kesalahannya di tahap apa. Jadi kesalahan ini kan juga bisa berjenjang," kata Nila di Kemenkes, Jakarta, Minggu (17/7/2016).

Dia menilai dokter hanya sebagai pengguna jika dokter tidak mengetahui bahwa vaksin tersebut palsu. Hal itu tidak bisa dikatakan bersalah.

Namun, berbeda misalnya jika dokter mengetahui vaksin yang akan digunakan tersebut palsu dan tetap menggunakannya.

"Apalagi kalau Beliau tahu tetapi tetap dijual, itu sudah merupakan kesalahan. Berarti sengaja melakukan," ucap Nila.

Selain dokter, Nila menegaskan bahwa Kemenkes akan memberikan sanksi secara hukum kepada semua unsur yang terlibat. Baik dari produsen, distributor, ataupun oknum yang sengaja memberikan vaksin palsu kepada masyarakat.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya mengatakan, polisi akan terus melakukan penyidikan. Agung juga mendukung segala bentuk penyelidikan yang dilakukan Kemenkes.

"Langkah-langkah dan penanganan kemanusiaan atau segi hukumnya kami berjalan paralel. Kami menyelidiki ranah pidananya, pemberkasan masih dalam proses. Kami harap nanti bisa ke pengadilan supaya nanti langsung memutuskan," kata Agung.

Agung mengimbau kepada masyarakat agar menghubungi Kemenkes bila ingin bertanya terkait vaksin palsu.

"Hotline kemenkes 1500567, masyarakat dapat menanyakan apapun soal vaksin palsu," ujarnya.

Kompas TV Dinkes DKI Jakarta: Kelangkaan Vaksin Sejak 2014
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com