Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Siap Hadapi Praperadilan yang Diajukan Panitera PN Jakarta Utara

Kompas.com - 11/07/2016, 18:58 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Rohadi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait perkara hukum bagi terdakwa Saipul Jamil.

"Setiap orang punya hak mengajukan praperadilan. Saya belum tahu materi apa yang diajukan, apakah penetapan tersangka atau penahanan, yang pasti KPK siap," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/7/2016).

Rohadi dikabarkan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Praperadilan tersebut terkait penetapan tersangka oleh KPK.

(Baca: Diperiksa KPK, Staf di MA Diduga Tahu Perkara Suap Saipul Jamil)

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Salah satu tersangka adalah panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, yang diduga sebagai penerima suap.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan membenarkan bahwa kasus suap tersebut terkait perkara tindak pidana percabulan dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil. Menurut Basaria, suap tersebut diberikan agar hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil.

(Baca: KPK: Pihak Saipul Jamil Diduga Berikan Rp 250 Juta kepada Panitera PN Jakarta Utara)

Saipul menginginkan agar hakim memberikan vonis yang lebih kecil dari tuntutan jaksa selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Hasilnya, Saipul hanya divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim di PN Jakarta Utara.

Tiga tersangka lainnya ialah dua orang pengacara Saipul Jamil, Bertanatalia dan Kasman Sangaji, kemudian kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.

Kompas TV Siapa Nikmati Uang Suap Saipul?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com