Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Ini Anggap Anak Pejabat Boleh Minta Fasilitas ke KJRI, asalkan...

Kompas.com - 29/06/2016, 23:29 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Riant Nugroho, menyayangkan sikap yang ditunjukkan sejumlah pengamat dalam melihat kasus permintaan fasilitas oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon kepada Konsulat Jenderal RI (KJRI) New York.

Sejumlah pengamat, kata dia, menilai permintaan fasilitas dan pendampingan oleh Fadli bagi anaknya, Shafa Sabila, kepada KJRI New York itu menyinggung soal etika anggota Dewan, yakni mencampuradukkan urusan pribadi dan negara.

Riant menjelaskan, setiap warga negara boleh meminta fasilitas ke KJRI di negara mana pun. Namun, permintaan itu dalam konteks permintaan bantuan dalam batasan wajar. Hal itu, kata Riant, boleh dilakukan oleh setiap WNI yang berkunjung ke luar negeri karena menjadi hak yang harus dipenuhi oleh negara.

(Baca: Soal Anaknya di AS, Fadli Zon Minta Maaf dan Akan Ganti Uang Bensin ke KJRI)

"Semua aset Indonesia di luar negeri itu milik rakyat Indonesia. Jadi, orang Indonesia itu kalau ke luar negeri boleh meminta itu asalkan bukan meminta duit," kata Riant.

"Semua aset bangsa Indonesia yang ada di luar negeri yang ada di kedutaan di luar negeri dan turunannya itu milik rakyat. Rakyat itu mulai dari rakyat kecil hingga rakyat besar. Rakyat biasa, anggota Dewan, pejabat tinggi negara itu sama, jadi kalau mereka ke luar negeri minta bantuan apa pun boleh selama permintaannya itu wajar," tambah dia.

Menurut Riant, pemberian fasilitas itu boleh dilakukan jika memungkinkan. Terlebih lagi, rakyat sudah berkontribusi untuk negara melalui pajak.

"Kita bayar pajak, mereka (pemerintah) kita bayar, maka kita boleh memanfaatkan fasilitas sewajarnya," kata dia.

(Baca: Fadli Zon Kirim Rp 2 Juta untuk Ganti Bensin dan Tip Sopir KJRI New York)

Sebagai contoh, Riant pun menceritakan pengalamannya ketika harus mengikuti rapat di Den Haag, Belanda, pada masa lalu. Lantaran tidak mengetahui denah dan lokasi rapat tersebut, Riant mengaku saat itu meminta bantuan ke KJRI Den Haag, Belanda.

"Jadi, saya e-mail ke Kedutaan Indonesia di Den Haag, saya minta dibantu kalau ada orang di kedutaan tolong jemput saya di Bandara Amsterdam. Karena waktu itu enggak ada mobil, saya dijemput sama orang," kata dia.

Maka dari itu, dia pun tidak sepakat jika ada seseorang yang justru dipojokkan jika ada meminta bantuan dari perwakilan kedutaan. Riant berharap, semua pihak dapat melihat persoalan tersebut secara bijak. 

"Ini kalau soal begini bukan urusan negara atau bukan negara. Warga, DPR, itu sama haknya, boleh minta tolong," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com