Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK: Ada Perbedaan Pandangan, Buat Hak-hak "Justice Collaborator" Sulit Terpenuhi

Kompas.com - 29/06/2016, 22:40 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menilai belum adanya kesamaan pandangan dari penegak hukum atas keberadaan justice collaborator (JC). Hal itu menyebabkan sulitnya JC mendapatkan perlakuan khusus dan penghargaan.

Edwin mencontohkan Polda Sulawesi Utara tetap memproses tersangka yang telah ditetapkan sebagai JC oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi Walikota Tomohon.

Dalam kasus korupsi APBD Palopo, berkas JC justru disidangkan terlebih dahulu karena Kejati Sulsel menggunakan metode pembuktian dari bawah.

“Akibatnya LPSK kesulitan melakukan perlindungan terhadap hak-hak JC”, kata Edwin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/6/2016).

Menurut Edwin, kendala lain dalam pemenuhan perlakuan khusus dan penghargaan terhadap JC diantaranya adalah ancaman terhadap status kepegawaian para JC. Beberapa JC terancam dimutasi atau kehilangan pekerjaan karena kesaksian yang diberikan merugikan pimpinan mereka.

Kasus korupsi SPPD fiktif DPRD Cimahi, PNS yang menjadi JC dan membantu pengungkapan kasus terancam dipecat setelah vonis diterima. Hal ini sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara yang mengatur sanksi pemecatan bagi PNS yang terbukti bersalah melakukan kejahatan luar biasa, termasuk korupsi.

“LPSK saat ini sedang berupaya berkoordinasi dengan BKD setempat agar status kepegawaian JC tersebut tidak dicabut, hal ini dikarenakan yang bersangkutan berperan membantu pengungkapan tindak pidana,” ujar Edwin.

LPSK berharap adanya kesamaan visi diantara aparat penegak hukum terkait perlakuan khusus dan reward terhadap JC. Terlebih, hal itu telah diatur dalam SEMA No 4 tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor (Whistleblower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collabolator) Dalam Tindak Pidana Tertentu.

LPSK juga berharap adanya kebijakan yang diambil instansi terkait penghargaan kepada JC sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Ke depannya kami harap makin banyak pelaku yang mau mengungkap tindak pidana dengan menjadi JC, sementara di sisi lain nasib JC pun semakin diperhatikan”, ucap Edwin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com