Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatalan Status "Justice Collaborator" Persulit Pengungkapan Kejahatan

Kompas.com - 29/06/2016, 22:00 WIB
Lutfy Mairizal Putra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan masih banyaknya kendala yang ditemui dalam pelaksanaan perlakuan khusus dan pemberian penghargaan untuk saksi pelaku yang bekerja sama atau yang dikenal dengan justice Collaborator (JC).

"Kendala tersebut menyebabkan orang yang berpeluang sebagai JC enggan mengungkapkan tindak pidana karena tidak ada keuntungan siginifikan dengan menjadi JC," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/6/2016).

Menurut Samendawai, dalam mengungkap tindak pidana luar biasa seperti korupsi, terorisme, dan narkoba, diperlukan upaya yang luar biasa. Kata dia, penetapan JC merupakan salah satu upaya terobosan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana luar biasa.

(Baca: Dikritik, Sikap Hakim yang Tolak Status "Justice Collaborator" Abdul Khoir)

"Oleh karenanya, adanya penolakan terhadap status JC, maupun dipersulitnya perlakuan khusus dan penghargaan untuk JC merupakan kemunduran dalam upaya pengungkapan tindak pidana," ucap Samendawai.

Samendawai mengatakan salah satu penetapan JC yang ditolak adalah Abdul Khoir. Abdul ditetapkan JC oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membantu pembongkaran tindak pidana yang dilakukannya.

Abdul didakwa telah menyuap beberapa anggota DPR Komisi V, diantaranya Damayanti Wisnu Putranti, Budi Suprianto, Andi Taufan Tiro, dan Musa Zainudin.

(Baca: Meninjau Ulang "Justice Collaborator")

Jaksa KPK menuntut Abdul 2,5 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah. Namun, penetapan JC Abdul ditolak oleh hakim Tipikor. Abdul pun divonis 4 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah.

Samendawai mengatakan JC yang ditangani oleh LPSK juga mendapat kendala dalam upaya memenuhi perlakuan khusus dan pemberian penghargaan. Misalnya, saat Kosasih Abbas meenjadi JC pada tindak pidana korupsi di Kementerian ESDM.

 

"Berkas Kosasih masih disatukannya dengan berkas pelaku utama. Maka, saat pelaku utama mengajukan kasasi dan hukumannya temyat diperberat, Kosasih juga mendapat pemberatan hukuman termasuk terkait uang pengganti," ujar Samendawai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Nasional
Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Nasional
Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Nasional
Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com