Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPP Beri Catatan terhadap Proses Seleksi Calon Hakim Agung oleh KY

Kompas.com - 29/06/2016, 19:15 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) memberikan beberapa catatan terkait proses seleksi wawancara calon hakim agung yang berlangsung pada 20-23 Juni 2016 lalu.

Peneliti dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) yang merupakan salah satu anggota koalisi, Liza Farihah, mengatakan, KPP telah mengawal proses seleksi sejak awal dan turut melakukan pemantauan.

LeIP menilai, dalam proses wawancara tersebut terdapat beberapa permasalahan, di antaranya, tidak relevannya pertanyaan yang diajukan KY dan calon hakim agung yang dianggap tidak kompeten.

"Dari pemantauan itu, terdapat beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian," ujar Liza melalui keterangan tertulis, kepada Kompas.com, Rabu (29/6/2016).

Liza mengatakan, beberapa pertanyaan yang diajukan panelis tidak relevan dalam menggali kapasitas calon sebagai hakim agung karena mereka diminta untuk menguraikan pasal demi pasal beberapa peraturan berdasarkan hapalan. 

Cara ini dianggap tidak relevan dalam menggali pemahaman hukum calon hakim agung.

Panelis juga menanyakan hal-hal yang terkait konflik kepentingan, seperti pendapat calon tentang kerja sama KY dengan POLRI untuk melakukan penyadapan.

"Selain tidak relevan, terdapat pertanyaan panelis yang salah sehingga calon tidak memahami maksud pertanyaan sehingga kesulitan dalam menjawab," tutur Liza.

Selain itu, KPP menilai, konfirmasi atas rekam jejak calon tidak dilakukan berdasarkan data terbaru.

Dalam mengonfirmasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) beberapa calon, KY masih menggunakan LHKPN lama yang belum diperbarui.

Menurut dia, dengan data itu, tim seleksi lebih sulit melakukan verifikasi antara data dan kondisi faktual.

Catatan berikutnya, KY dinilai tidak banyak menggali pengetahuan calon mengenai peran MA sebagai judex juris yang berfungsi melihat apakah pengadilan tingkat bawah (judex facti) telah menerapkan hukum dengan benar atau tidak, atau apakah cara mengadilinya telah sesuai hukum acara atau tidak.

"Padahal, sangat penting untuk mendapatkan hakim agung yang paham fungsi MA sebagai pengadilan kasasi untuk menjaga putusan MA menjadi konsisten dan berkualitas," papar Liza.

KPP juga menilai beberapa calon tidak menunjukkan penguasaan mengenai tugas dan kewenangan hakim agung.

Hal itu terlihat ketika diberikan pertanyaan yang berkaitan dengan permasalahan hukum, calon cenderung mengungkapkan pendapat pribadi tanpa menyebutkan dasar hukum dan doktrin terkait, sehingga tidak dapat dilihat bagaimana analisis hukum dari calon. 

"Pelaksanaan tugas hakim agung sebagai bagian dari MA untuk dapat mencapai badan peradilan yang agung harus disokong tidak hanya oleh integritas tetapi juga kompetensi," kata Liza.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com