Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seskab: Walau Tak Diteken Presiden, UU Pilkada Tetap Berlaku

Kompas.com - 27/06/2016, 20:07 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan bahwa Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang baru disahkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak harus ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Walau tak diteken Presiden, undang-undang tersebut akan otomatis berlaku setelah 30 hari disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 2 Juni lalu.

"Ya persoalan tanda tangan, walau tidak ditandatangani, tetap berlaku," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/6/2016).

Hal tersebut disampaikan Pramono menanggapi permintaan Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar UU Pilkada segera ditandatangani Presiden. Pramono memastikan tidak ada niatan Presiden untuk menunda-nunda penandatanganan UU Pilkada.

(Baca: Ketua MK: Semoga UU Pilkada Segera Ditandatangani Presiden)

Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini, tertundanya penandatangan UU Pilkada hanya masalah teknis dan prosedural.

"Pasti ditandantangani. Hanya prosedur," kata dia.

Sebelumnya, Ketua MK Arief Hidayat berharap Presiden bisa segera menandatangani UU Pilkada karena saat ini sudah ada gugatan masyarakat terhadap UU tersebut.

Jika tak ditandatangani, MK tak bisa menindaklanjuti gugatan yang diajukan. Padahal, tahapan pilkada serentak 2017 akan segera dimulai.

(Baca: Tak Ingin Kinerja Terhambat, KPU Terus Desak Penomoran UU Pilkada)

"Semoga bisa segera UU itu ditandatangani Presiden sehingga kalau ada masyarakat yang mengajukan judicial review, kami memiliki waktu untuk bisa menyelesaikan sebaik-baiknya," kata Arief.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay juga berharap Undang-Undang Pilkada segera ditandatangani Presiden. Ia menuturkan, proses diundangkannya Undang-Undang Pilkada yang lambat berbuntut pada persoalan penyelenggaraan pilkada.

Menurut Hadar, salah satu yang bisa jadi soal adalah pembuatan draf aturan terkait proses penyelenggaraan pemilu. 

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, draf Undang-Undang Pilkada yang baru saja direvisi DPR telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo melalui Sekretariat Negara sejak Jumat (17/6/2016).

Kompas TV DPR dan KPU Saling Jegal soal RUU Pilkada
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com