JAKARTA, KOMPAS.com — Calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi Mahkamah Agung, Prayitno Iman Santosa, menilai bahwa terdapat celah dalam sistem peradilan sehingga memungkinkan terjadinya suap di lembaga peradilan.
Celah itu, kata dia, terdapat pada aturan pengambilan putusan oleh majelis hakim. Para hakim diberikan keleluasaan dalam memberikan hukuman kepada terpidana.
"Peraturan undang-undang kan hanya memberikan batasan minimal dan maksimal hukuman," ujar Prayitno di Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2016).
Menurut dia, peraturan seperti itu membuat hakim memiliki kebebasan yang absolut. Hakim, menurut dia, bisa memutuskan sebuah perkara berat dengan hukuman minimal.
"Hakim absolut itu artinya dia punya kewenangan secara absolut mutlak untuk menentukan hukuman pidananya antara minimal sampai maksimal yang ditentukan oleh undang-undnag tanpa perlu mempertimbangkan sebabnya apa. Sekarepmu gitu loh," kata Prayitno.
(Baca: Ini Celah Birokrasi MA yang Bisa Dimanfaatkan Panitera "Nakal")
Pola pengambilan seperti ini, kata Prayitno, adalah pengambilan keputusan berdasarkan konsep ajaran monoistis. Konsep ini dahulunya diadopsi oleh Belanda.
"Padahal, Belanda sendiri bertahun-tahun lalu sudah meninggalkan konsep ini," tutur dia.
Menurut Prayitno, harusnya peradilan di Indonesia saat ini menggunakan model putusan dualistis. Model putusan dualistis mengedepankan pertimbangan-pertimbangan obyektif terhadap sebuah kasus.
Kesalahan yang dilakukan oleh terpidana dibagi berdasarkan empat kategori, yakni ringan, sedang, berat, dan sangat berat.
(Baca: Lagi-lagi Korupsi di Pengadilan, dalam 2 Bulan, 2 Panitera Ditangkap KPK)
Cara ini dapat menjadi panduan bagi hakim dalam memutus sebuah perkara sesuai tindakan pelaku meskipun perundang-undangan hanya memberikan batasan minimal dan maksimal.
"Masa hukuman pencuri sandal dengan korupsi sama?" kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri Raba, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, itu.