Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Verifikasi Faktual Kunci Keberhasilan Calon Perseorangan

Kompas.com - 23/06/2016, 12:09 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan, verifikasi faktual menjadi kunci utama untuk dukungan calon perseorangan.

Verifikasi faktual akan memastikan setiap pemilik kartu tanda penduduk (KTP) benar-benar menyatakan dukungannya kepada pasangan calon.

Oleh karena itu, sebanyak apa pun KTP yang dikumpulkan calon perseorangan, Masykurudin menyatakan hal itu tak akan terlalu signifikan.

"Jadi, tidak berpengaruh berapa pun jumlah dukungan pasangan calon. Nantinya menjadi tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan analisis administrasi dan verifikasi faktual sensus," kata Masyukurudin, melalui siaran persnya, Kamis (23/6/2016).

Menurut dia, dipastikan akan ada perbedaan jumlah KTP setelah dilakukan verifikasi faktual. Berkaca pada pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2012, pasangan calon perseorangan Faisal-Biem menyampaikan ada 422.939 dukungan KTP pada tahap pertama.

Namun, setelah diverifikasi, jumlahnya menjadi 216.584.

"Dengan dua kali tahapan, tentu kami harapkan terjadi dukungan murni terhadap siapa pun yang maju melalui jalur perseorangan," ujar dia.

Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang baru disahkan pada rapat paripurna DPR, Kamis (2/6/2016), memuat ketentuan yang memperketat proses verifikasi KTP sebagai syarat pilkada untuk calon independen.

Ada dua jenis verifikasi yang diatur dalam Pasal 48 UU Pilkada. Pertama adalah verifikasi administrasi yang dilakukan KPU tingkat provinsi/kabupaten/kota dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Kedua adalah verifikasi faktual dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya. Jika pendukung calon tak bisa ditemui, pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka di Kantor PPS.

Namun, jika pasangan calon tak bisa menghadirkan pendukung mereka ke Kantor PPS dalam tiga hari, dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Kompas TV DPR Jegal Calon Perseorangan?- Satu Meja eps 146 bagian 1
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com