JAKARTA, KOMPAS.com — Perkara suap terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ternyata tidak hanya melibatkan anggota Komisi V DPR. Melalui fakta persidangan, terungkap bahwa dana suap mengalir ke sejumlah pejabat di Kementerian PUPR.
Salah satunya ialah saat beberapa pejabat Kementerian PUPR bersaksi di persidangan bagi terdakwa anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti. Berbagai bentuk suap disamarkan, mulai dari uang lembur, biaya makan, hingga sumbangan pernikahan anak.
Pengakuan beberapa pejabat PUPR berawal dari pertanyaan salah satu hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hakim mendapatkan keterangan dalam persidangan sebelumnya bahwa kontraktor yang akan mengerjakan proyek di Maluku harus membayarkan sejumlah uang bagi pejabat di kementerian.
"Ini sudah terungkap dalam sidang kemarin, untuk suksesi Kepala Balai banyak permintaan kepada kontraktor, katanya untuk pejabat di PUPR, buat ulang tahun dan macam-macam diminta. Kalau tidak, kontraktor takut tidak diberi pekerjaan?" kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/6/2016).
Sumbangan pernikahan
Salah satu saksi, yakni Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Taufik Widjojono, mengakui pernah menerima uang sebesar 10.000 dollar AS dari Kepala Balai Pelaksana Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.
"Benar, awal Oktober 2015, waktu itu anak saya mau nikah, diberikan uang 10.000 dollar AS," ujar Taufik.
Taufik mengatakan, saat uang tersebut diberikan, Amran tidak menjelaskan bahwa uang itu terkait dengan sejumlah usulan proyek anggota Komisi V DPR mengenai pembangunan jalan di Maluku.
Taufik menilai, pemberian tersebut bersifat pribadi untuk keperluan pernikahan anaknya. Meski demikian, menurut Taufik, uang tersebut telah dikembalikan kepada Amran tak lama setelah Damayanti ditangkap petugas KPK.
(Baca: Sekjen Kementerian PUPR Akui Terima Uang 10.000 Dollar AS)
Ia juga melaporkan pemberian tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dalam hal ini, saya anggap itu pribadi, tetapi sudah saya kembalikan, lalu tanda terima dikasih ke KPK," kata Taufik.
Uang makan dan uang lembur
Saksi lainnya yang mengaku menerima uang adalah Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian PUPR Hasanudin. Ia mengakui menerima uang sebesar 5.000 dollar AS dari Amran HI Mustary.
"Kami tanyakan itu uang apa, kata dia (Amran) itu hanya uang operasional untuk lembur," ujar Hasanudin di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hasanudin mengatakan, uang tersebut diserahkan Amran di ruang kerjanya di Kantor Kementerian PUPR, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Saat itu, Amran menyampaikan program usulan dari Gubernur Maluku.
(Baca: Sekjen PUPR Kembalikan Uang 10.000 Dollar AS karena Panik Ada OTT KPK)
Uang tersebut dibungkus dengan map dan diletakkan oleh Amran di atas meja. Hasanudin mengaku sempat menolak pemberian tersebut, tetapi Amran tetap meninggalkan uang tersebut di atas meja.
Hasanudin kemudian menyuruh stafnya untuk mengambil uang tersebut, kemudian membagikannya kepada semua staf sebagai uang lembur dan biaya makan para pegawai.
Hasanudin mengakui bahwa uang tersebut seharusnya tidak dapat diterima karena bertentangan dengan aturan. Meski demikian, ia tetap membagikan uang tersebut kepada para staf.
"Sebenarnya tidak boleh, tetapi kami teruskan sebagai amanah," kata Hasanudin.
Menurut dia, uang tersebut telah dikembalikan kepada Amran. Para staf pada akhirnya mengumpulkan uang dan mengembalikan kepada Amran melalui dirinya.