Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suap di Kementerian PUPR, Mulai dari Uang Lembur hingga Biaya Nikah

Kompas.com - 23/06/2016, 10:11 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Perkara suap terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ternyata tidak hanya melibatkan anggota Komisi V DPR. Melalui fakta persidangan, terungkap bahwa dana suap mengalir ke sejumlah pejabat di Kementerian PUPR.

Salah satunya ialah saat beberapa pejabat Kementerian PUPR bersaksi di persidangan bagi terdakwa anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti. Berbagai bentuk suap disamarkan, mulai dari uang lembur, biaya makan, hingga sumbangan pernikahan anak.

Pengakuan beberapa pejabat PUPR berawal dari pertanyaan salah satu hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hakim mendapatkan keterangan dalam persidangan sebelumnya bahwa kontraktor yang akan mengerjakan proyek di Maluku harus membayarkan sejumlah uang bagi pejabat di kementerian.

"Ini sudah terungkap dalam sidang kemarin, untuk suksesi Kepala Balai banyak permintaan kepada kontraktor, katanya untuk pejabat di PUPR, buat ulang tahun dan macam-macam diminta. Kalau tidak, kontraktor takut tidak diberi pekerjaan?" kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/6/2016).

Sumbangan pernikahan

Salah satu saksi, yakni Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Taufik Widjojono, mengakui pernah menerima uang sebesar 10.000 dollar AS dari Kepala Balai Pelaksana Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.

"Benar, awal Oktober 2015, waktu itu anak saya mau nikah, diberikan uang 10.000 dollar AS," ujar Taufik.

Taufik mengatakan, saat uang tersebut diberikan, Amran tidak menjelaskan bahwa uang itu terkait dengan sejumlah usulan proyek anggota Komisi V DPR mengenai pembangunan jalan di Maluku.

Taufik menilai, pemberian tersebut bersifat pribadi untuk keperluan pernikahan anaknya. Meski demikian, menurut Taufik, uang tersebut telah dikembalikan kepada Amran tak lama setelah Damayanti ditangkap petugas KPK.

(Baca: Sekjen Kementerian PUPR Akui Terima Uang 10.000 Dollar AS)

Ia juga melaporkan pemberian tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dalam hal ini, saya anggap itu pribadi, tetapi sudah saya kembalikan, lalu tanda terima dikasih ke KPK," kata Taufik.

Uang makan dan uang lembur

Saksi lainnya yang mengaku menerima uang adalah Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian PUPR Hasanudin. Ia mengakui menerima uang sebesar 5.000 dollar AS dari Amran HI Mustary.

"Kami tanyakan itu uang apa, kata dia (Amran) itu hanya uang operasional untuk lembur," ujar Hasanudin di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hasanudin mengatakan, uang tersebut diserahkan Amran di ruang kerjanya di Kantor Kementerian PUPR, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Saat itu, Amran menyampaikan program usulan dari Gubernur Maluku.

(Baca: Sekjen PUPR Kembalikan Uang 10.000 Dollar AS karena Panik Ada OTT KPK)

Uang tersebut dibungkus dengan map dan diletakkan oleh Amran di atas meja. Hasanudin mengaku sempat menolak pemberian tersebut, tetapi Amran tetap meninggalkan uang tersebut di atas meja.

Hasanudin kemudian menyuruh stafnya untuk mengambil uang tersebut, kemudian membagikannya kepada semua staf sebagai uang lembur dan biaya makan para pegawai.

Hasanudin mengakui bahwa uang tersebut seharusnya tidak dapat diterima karena bertentangan dengan aturan. Meski demikian, ia tetap membagikan uang tersebut kepada para staf.

"Sebenarnya tidak boleh, tetapi kami teruskan sebagai amanah," kata Hasanudin.

Menurut dia, uang tersebut telah dikembalikan kepada Amran. Para staf pada akhirnya mengumpulkan uang dan mengembalikan kepada Amran melalui dirinya.

Suap untuk muluskan proyek

Dalam kasus ini, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary diduga memberikan uang kepada sejumlah pejabat di Kementerian PUPR.

Uang tersebut diberikan agar program aspirasi anggota Komisi V DPR berupa anggaran untuk proyek pembangunan jalan di Maluku disetujui oleh Kementerian PUPR.

Uang tersebut diduga berasal dari pengusaha kontraktor yang dijanjikan akan mendapat pekerjaan pembangunan jalan oleh Amran.

(Baca: Penyuap Anggota Komisi V DPR Divonis 4 Tahun Penjara)

Salah satu kontraktor, yakni Abdul Khoir, telah divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor. Ia didakwa menyuap Amran dan sejumlah anggota Komisi V DPR.

Dalam persidangan, Abdul Khoir mengaku diminta oleh Amran untuk menyediakan uang dalam jumlah miliaran untuk biaya suksesi pencalonan Kepala BPJN IX.

Selain itu, Abdul Khoir juga diminta menyediakan uang untuk hadiah ulang tahun dan tunjangan hari raya untuk pejabat di Kementerian PUPR.

Kompas TV Komisi V DPR Suap "Berjamaah"?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com