JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Taufik Widjojono mengaku pernah menerima uang sebesar 10.000 dollar AS dari Kepala Balai Pelaksana Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.
Hal tersebut diakui Taufik saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan bagi terdakwa anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti.
"Benar awal Oktober 2015, waktu itu anak saya mau nikah, diberikan uang 10.000 dollar AS," ujar Taufik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (22/6/2016).
(Baca: Sekjen PUPR Akui soal Pertemuan Informal dengan Pimpinan Komisi V DPR)
Taufik mengatakan, saat uang tersebut diberikan, Amran tidak menjelaskan bahwa uang itu terkait dengan sejumlah usulan proyek anggota Komisi V DPR mengenai pembangunan jalan di Maluku.
Taufik menilai pemberian tersebut bersifat pribadi untuk keperluan pernikahan anaknya. Meski demikian, menurut Taufik, uang tersebut saat ini telah dikembalikan kepada Amran. Ia juga melaporkan pemberian tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dalam hal ini, saya anggap itu pribadi, tetapi sudah saya kembalikan, lalu tanda terima dikasih ke KPK," kata Taufik.
(Baca: Penyuap Anggota DPR dalam Proyek Kementerian PUPR Minta Maaf pada Hakim)
Dalam kasus ini, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, diduga memberikan uang kepada sejumlah pejabat di Kementerian PUPR.
Uang tersebut diberikan agar program aspirasi anggota Komisi V DPR berupa anggaran untuk proyek pembangunan jalan disetujui oleh Kementerian PUPR. Uang tersebut diduga berasal dari pengusaha kontraktor yang dijanjikan mendapat pekerjaan pembangunan jalan oleh Amran.