Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diajukan Jadi Pahlawan Nasional Bukti Gus Dur Tak Pernah Terlibat Korupsi

Kompas.com - 23/06/2016, 03:30 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Zannuba Ariffah Chafsoh Rahman Wahid atau yang akrab disapa Yenny Wahid, mengapresiasi upaya sejumlah tokoh masyarakat dan pemerintah yang mengajukan gelar pahlawan nasional kepada ayahnya, Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid.

"Tentunya bagi kami sekeluarga mengapresiasi apa yang dilakukan oleh sahabat Gus Dur mengupayakan adanya gelar kehormatan negara kepada sosok Gus Dur," ujar Yenny saat ditemui di kantor MMD Initiative, Matraman Dalam, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2016).

(Baca: Luhut Nilai Gus Dur Pantas Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional)

Yenny menilai pemberian gelar pahlawan tersebut akan mengklarifikasi beragam isu negatif yang dialamatkan kepada Gus Dur selama dia menjabat sebagai Presiden.

Misalnya, tuduhan bahwa Gus Dur dilengserkan dari kursi presiden lantaran terlibat kasus korupsi. Menurut Yenny, ada sebagian masyarakat yang belum paham mengenai situasi yang sebenarnya terjadi.

Yenny mengatakan saat itu Gus Dur turun karena DPR tidak setuju atas pendapat presiden dalam hal pengajuan calon Kapolri. DPR dan MPR, khususnya Amien Rais, memandang dalam hal pemilihan Kapolri, Presiden seharusnya melakukan konsultasi terlebih dulu dengan DPR.

"Nah kemudian dikeluarkanlah keputusan untuk melaksanakan Sidang Istimewa untuk meng-impeach Gus Dur. Bagi kami pihak keluarga, pemberian gelar pahlawan ini penting sebagai upaya meluruskan sejarah," ungkap Yenny.

(Baca: Pengajuan Pahlawan Nasional, Nama Gus Dur dan Soeharto Masih Diendapkan Dewan Gelar)

Meskipun Gus Dur akan dianugerahi gelar pahlawan, namun bagi Yenny hal yang paling penting adalah ajaran-ajaran Gus Dur tetap bisa diterima oleh seluruh masyarakat.

"Yang paling penting ajaran Gus Dur tetap dijangkau oleh masyarakat. Bagi keluarga, itu yang lebih utama. Sehingga sosok Gus Dur bisa dipahami secara utuh oleh kita semua," pungkasnya.

Kompas TV Pro Kontra Gelar Pahlawan Nasional Kepada Soeharto
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas BPJS

12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas BPJS

Nasional
Dewas KPK Panggil 10 Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini, Salah Satunya Alexander Marwata

Dewas KPK Panggil 10 Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini, Salah Satunya Alexander Marwata

Nasional
Kasus TPPU SYL, KPK Sita Mercedes Benz Sprinter yang Disembunyikan di Pasar Minggu

Kasus TPPU SYL, KPK Sita Mercedes Benz Sprinter yang Disembunyikan di Pasar Minggu

Nasional
BMKG Prediksi Banjir Bandang di Sumbar sampai 22 Mei, Imbau Warga Hindari Lereng Bukit

BMKG Prediksi Banjir Bandang di Sumbar sampai 22 Mei, Imbau Warga Hindari Lereng Bukit

Nasional
DPR Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang, Puan dan Cak Imin Absen

DPR Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang, Puan dan Cak Imin Absen

Nasional
Kolaborasi Kunci Kecepatan Penanganan Korban, Rivan A Purwantono Serahkan Santunan untuk Korban Laka Bus Ciater

Kolaborasi Kunci Kecepatan Penanganan Korban, Rivan A Purwantono Serahkan Santunan untuk Korban Laka Bus Ciater

Nasional
Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Hujan Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi hingga 22 Mei, Kewaspadaan Perlu Ditingkatkan

Nasional
Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Revisi UU MK Disepakati Dibawa ke Paripurna: Ditolak di Era Mahfud, Disetujui di Era Hadi

Nasional
BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

BMKG: Hujan Lebat Pemicu Banjir Lahar di Sumbar Diprediksi sampai Sepekan ke Depan

Nasional
Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Sekian Harta Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi yang Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Pemerintah Disebut Setuju Revisi UU MK Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Nasional
Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Hari Ketiga di Sultra, Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro dan Bagikan Bansos Beras

Nasional
Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Ketua Dewas KPK Sebut Laporan Ghufron ke Albertina Mengada-ada

Nasional
Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Revisi UU MK yang Kontroversial, Dibahas Diam-diam padahal Dinilai Hanya Rugikan Hakim

Nasional
MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

MK Akan Tentukan Lagi Status Anwar Usman dalam Penanganan Sengketa Pileg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com