Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme Diusulkan Diatur UU Khusus

Kompas.com - 22/06/2016, 04:30 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta DPR dan pemerintah mencabut pasal mengenai pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam draf revisi UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Direktur Imparsial Al Araaf selaku juru bicara koalisi mengatakan, meski perbantuan TNI kepada Polri dalam menanggulangi terorisme dimungkinkan sebagai bagian dari tugas operasi militer selain perang, tapi pelibatan itu seharusnya tidak diatur dalam RUU Antiterorisme.

Menurut Al Araaf, pengaturan pelibatan TNI dalam mengatasai terorisme dalam kerangka operasi militer selain perang sudah diatur dalam pasal 7 ayat (2) dan (3) UU TNI No. 34 tahun 2004.

(Baca: Pasal Pelibatan TNI dalam RUU Terorisme Dinilai Rentan Pelanggaran HAM)

Dengan demikian, pengaturan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme tidak perlu lagi diatur dalam RUU antiterorisme karena sudah diatur dalam UU TNI.

"Dalam pasal tersebut pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme masuk dalam kategori tugas operasi militer selain perang, yang hanya dapat dilakukan jika ada keputusan politik negara," ujar Al Araaf saat memberikan keterangan pers di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2016).

Namun koalisi menilai, pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme sebenarnya membutuhkan undang-undang khusus.

Saat ini belum ada regulasi yang mengatur mekanisme pelibatan dalam penanganan terorisme yang kini ditangani Polri.

Secara lebih komprehensif, pengaturan tentang tugas perbantuan TNI kepada Pemerintah sebaiknya diatur dalam UU tentang tugas perbantuan yang hingga kini belum dibuat.

Dalam RUU tentang tugas perbantuan, Pemerintah dan DPR bisa mengatur secara komprehensif meliputi prasyarat kondisi, mekanisme, prosedur, anggaran, limitasi waktu, maupun kendali komando.

Pembentukan aturan tentang tugas perbantuan merupakan amanat TAP MPR No. VII/2000, UU No. 2 tahub 2002 tentang Polri dan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI.

(Baca: Ini Pasal yang Dianggap Kontroversial dalam Draf RUU Anti-Terorisme)

Oleh karena itu Koalisi menilai Pemerintah dan DPR sebaiknya membentuk dan membahas RUU tentang tugas perbantuan. Itu karena RUU tugas perbantuan diperlukan tidak hanya untuk pelibatan dalam menanggulangi terorisme, tapi juga untuk tugas-tugas perbantuan TNI kepada lembaga pemerintah lain.

"DPR bersama Pemerintah seharusnya membentuk aturan tentang tugas perbantuan sebagai dasar pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang dan bukan dengan mengatur pelibatan TNI dalam penanganan terorisme melalui RUU Antiterorisme," kata Al Araaf.

Kompas TV Inilah Alasan Perlunya Revisi UU Terorisme
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com