Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Tim Pengacara Saipul Jamil Juga Bantah Terlibat Suap

Kompas.com - 16/06/2016, 22:32 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua tim pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji, resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap di PN Jakarta Utara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/6/2016).

Meski jadi tersangka, Kasman mengaku tidak mengetahui perihal kasus suap yang diduga melibatkan dirinya.

"Saya tidak pernah tahu ada uang dan tidak pernah komunikasi tentang uang. Saya hanya berkonsentrasi bagaimana membela Saipul Jamil dalam persidangan," ujar Kasman, saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Kamis malam.

Kasman mengatakan, ia tidak pernah menerima tawaran apa pun terkait upaya menyuap panitera PN Jakut untuk meringankan putusan hakim bagi Saipul Jamil.

Menurut dia, tidak pernah ada pertemuan antara dia, hakim, jaksa maupun panitera yang terkait perkara Saipul.

"Kalau bicara vonis, semua juga mau divonis ringan. Saya dalam hal tim kuasa hukum benar mendalilkan apa yang kami dapatkan dalam persidangan," kata Kasman.

Sementara itu, terkait salah satu anggota tim pengacara yang ditangkap, Bertanatalia, Kasman mengatakan, dirinya tidak mengetahui kegiatan apa pun yang dilakukan rekannya tersebut.

Kasman keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 21.13 WIB.

Setelah berbicara sebentar kepada awak media, Kasman yang telah mengenakan rompi tahanan segera dibawa menuju Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

KPK menetapkan empat orang tersangka seusai menggelar operasi tangkap tangan terkait perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Keempat tersangka tersebut ialah dua orang pengacara Saipul Jamil, Bertanatalia dan Kasman Sangaji, kemudian panitera PN Jakut Rohadi, dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.

Operasi tangkap tangan berawal saat terjadi penyerahan uang dari Bertanatalia kepada Rohadi. Penyelidik KPK menemukan uang yang diduga suap sebesar Rp 250 juta di dalam tas plastik merah.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membenarkan bahwa suap tersebut terkait pengurusan perkara tindak pidana asusila dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil.

Menurut Basaria, suap tersebut diberikan agar hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com