JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana 6 tahun penjara terhadap anggota Komisi VII DPR RI, Dewie Yasin Limpo, dan stafnya Bambang Wahyu Hadi.
Keduanya dinilai terbukti menerima suap dari pengusaha.
"Mengadili, menyatakan Dewie Yasin Limpo dan Bambang Wahyu Hadi terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama," ujar Ketua Majelis Hakim Mas'ud di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/6/2016).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga mewajibkan keduanya membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
(baca: Jaksa Tuntut Hak Politik Dewie Yasin Limpo Dicabut)
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan Dewie bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, Dewie dan Bambang dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa. (baca: Dituntut 9 Tahun Penjara, Dewie Yasin Limpo Menangis)
Keduanya didakwa secara bersama-sama menerima suap sebesar 177.700 dollar Singapura terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(baca: Sambil Menangis, Dewie Yasin Limpo Membela Diri di Hadapan Hakim)
Dalam surat dakwaan, Dewie dan Bambang menerima pemberian sebesar 177.700 dollar Singapura dari Kepala Dinas Kabupaten Deiyai Irenius Adi dan pengusaha Setiyadi Jusuf, melalui perantara Rinelda Bandaso.
Uang tersebut diberikan agar Dewie membantu mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp 50 miliar untuk proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.