Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Masih Incar Penyelenggara Negara Terkait Kasus UPS

Kompas.com - 08/06/2016, 16:40 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Reserse Kriminal Polri masih mengembangkan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan uninterruptible power supply (UPS).

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, penyidik masih menyasar sejumlah tersangka, yakni dari pihak swasta maupun penyelenggara negara.

"Kalau melihat dari proses yang ditangani, kami pakai Pasal 2 (KUHP) terkait pihak sipil dan Pasal 3 terkait penyelenggara negara. Kami kembangkan nantinya (calon tersangka) kedua itu," ujar Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/6/2016).

(Baca: Bareskrim Tahan Mantan Anggota DPRD DKI Terkait Kasus UPS)

Martinus mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan indikasi adanya calon tersangka baru. Namun, ia enggan mengungkap siapa pihak yang dimaksud.

Selain itu, menurut Kasubdit V Tipikor Bareskrim Polri AKBP Indarto, penyidik juga membuka penyelidikan baru dalam kasus UPS untuk menjerat sejumlah vendor.

"Kalau pengusaha masih ada yang kami mau lidik juga. Ada dua vendor," kata Indarto.

(Baca: Bareskrim Buka Penyelidikan Baru Terkait Kasus UPS)

Indarto mengatakan, penyidik tengah menunggu hasil peninjauan kejaksaan terhadap berkas tersangka Fahmi Zulkarnain. Menurut dia, diterima atau tidaknya berkas ini oleh kejaksaan akan menentukan langkah penyidik menjerat tersangka baru.

"Sementara ada satu berkas yang kami tunggu hasilnya. Apakah ada anggota (DPRD DKI Jakarta) lain yang dipanggil, tunggu berkas itu," kata dia.

Kompas TV Bareskrim Polri Geledah Kantor DPRD DKI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com