Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Husni Kamil: Tak Boleh Ada Pemaksaan yang Ancam Kemandirian KPU

Kompas.com - 08/06/2016, 14:54 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik mengatakan, tidak boleh ada pasal dalam hasil revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang mengancam kemandirian KPU.

Sebab, dalam Pasal 22E UUD 1945 jelas mengatur bahwa KPU bersifat nasional, tetap dan mandiri.

"Kalau sudah ada pemaksaan terhadap satu proses atau kepentingan maka asas kemandirian itu bisa terancam," ujar Husni seusai menghadiri sidang etik penyelenggara pemilu di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (8/6/2016).

Namun, karena hasil revisi UU Pilkada belum diterbitkan, maka pihaknya akan melihat terlebih dahulu hasil harmonisasi UU tersebut sebelum memutuskan apakah akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atau tidak.

(baca: KPU Akan Ajak Bawaslu Uji Materi UU Pilkada ke MK)

"Jika nanti muncul pasal yang kira-kira mengancam independensi KPU, maka kita perlu ambil langkah berikutnya," tutur Husni.

"Apakah JR (judicial review) atau tidak JR belakangan," sambung dia.

KPU sebelumnya keberatan atas substansi Pasal 9 yang mengharuskan KPU berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum dengar pendapat ketika menyusun peraturan KPU dan membuat pedoman teknis tahapan pemilihan. Keputusan dalam forum tersebut bersifat mengikat.

Aturan itu dianggap merusak independensi KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman tak mempersoalkan jika KPU mengajukan uji materi ke MK nantinya.

(baca: Komisi II Tak Masalah jika KPU Ingin "Judicial Review" UU Pilkada)

“Silakan aja. Kalau KPU sebagai penyelenggara pemilu, maka apa yang diselenggarakannya seharusnya sesuai dengan UU yang mengatur,” kata Rambe.

Ia menjelaskan, KPU memang diberikan wewenang untuk membuat peraturan yang berfungsi menjabarkan maksud di dalam UU Pilkada.

Kendati demikian, proses pembuatan peraturan itu dikonsultasikan dengan DPR agar tidak bertentangan dengan UU Pilkada. (baca: Berencana Ajukan Uji Materi ke MK, KPU Diingatkan Tak Timbulkan Kegaduhan)

“Nah, konsultasi ini tidak ada di dalam (klausul) UU MD3. Makanya dilaksanakan RDP yang hasil rekomendasinya bersifat mengikat,” kata dia.

Rambe pun tak sependapat jika KPU menyebut dirinya sebagai lembaga mandiri atau otonom.

“Independen apa? Orang dia juga digaji negara. Jadi independen gimana?” kata dia.

Kompas TV UU Pilkada Hambat Calon Independen?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com