JAKARTA, KOMPAS.com - Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Gorontalo bernama EN ditetapkan sebagai tersangka pengeroyok Bripda M Kurniawan Noho (20).
Peristiwa itu terjadi di Lapas Gorontalo, beberapa wakyu lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, EN juga terbukti memakai narkoba.
"Perkembangan dari saksi yang diperiksa, yang satu kan sudah ditetapkan tersangka penganiayaan. Tapi dites urin, hasilnya positif gunakan ganja," ujar Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo AKBP Bagus Santoso saat dihubungi, Senin (6/6/2016).
(Baca: Satu Napi Jadi Tersangka Pengeroyokan Polisi di Lapas Gorontalo)
Dalam razia seusai pengeroyokan, ditemukan banyak senjata tajam dan satu paket narkoba. Namun, belum diketahui pemilik paket tersebut.
"Itu didalami dari mana dan masih dikembangkan," kata Bagus.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menduga, akan ada tersangka lain yang dijerat dalam kasus pengeroyokan ini.
Pasalnya, perbuatan itu tak hanya dilakukan oleh satu napi.
"Kemarin diduga pelaku lebih dari satu karena pengeroyokan. Antara lima sampai delapan orang," kata Boy.
(Baca: Banyak Ditemukan Senjata, Diduga Lama Tak Ada Razia di Lapas Gorontalo)
Bripda Kurniawan diserang narapidana di lembaga pemasyarakatan Gorontalo dengan menggunakan senjata tajam. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (31/5/2016) malam.
Pengeroyokan bermula setelah Kurniawan selesai mengawal tahanan. Saat melintas di sel lapas Gorontalo, tiba-tiba ada napi yang mengeluarkan kata-kata provokatif sehingga menyulut napi lainnya melakukan tindakan anarkis.
Kurniawan pun dikeroyok hingga beberapa anggota tubuhnya terdapat luka robek bekas sayatan benda tajam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.