JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Muhammad menganggap hasil akhir revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah sudah cukup menjelaskan perihal politik uang. Namun, ada beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam aturan teknisnya.
"Misal, uang makan, uang transpor, baju kaus tidak dikategorikan sebagai politik uang," ujar Muhammad di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (3/6/2016).
Namun, dia melanjutkan, pengaturan soal politik uang masih berpotensi multitafsir. Bawaslu pun diberi tugas oleh Komisi II DPR dan pemerintah untuk menjelaskan kriteria secara lebih teknis dan lebih rinci.
"Misalnya uang makan layak bagi seseorang untuk mendengarkan kampanye itu berapa," kata dia.
(Baca: Ini Poin-poin yang Disahkan dalam Revisi UU Pilkada)
Muhammad menambahkan, Bawaslu berencana mengundang lembaga-lembaga terkait yang lebih berkompetensi membahas terkait hal tersebut agar memenuhi kriteria yang ideal. Sejumlah ketentuan yang akan dibuat lebih rinci adalah soal nominal uang transportasi, uang konsumsi, hingga uang pembuatan materi kampanye.
"Atau berapa sih idealnya biaya pengganti transpor seseorang dari satu titik ke titik lainnya," sambung dia.
Ia menargetkan, peraturan Bawaslu terkait kategorisasi politik uang dapat diselesaikan selambat-lambatnya sebulan ke depan, sebelum Idul Fitri tiba.
(Baca: KPU Siapkan Aturan untuk Perjelas Kategori Politik Uang)
"Kami dengarkan referensinya, mana lembaga yang bisa kita dengarkan masukannya. Kan masing-masing lembaga punya kewenangan," kata dia.
Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah disepakati untuk disahkan menjadi UU. Meski masih ada sejumlah perdebatan di dalam pengesahan tersebut, sidang paripurna yang dilangsungkan pada Kamis (2/6/2016) tetap mengesahkan revisi itu.
Menurut Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman, setidaknya ada 17 poin substansi penting di dalam pembahasan revisi UU Pilkada.