JAKARTA, KOMPAS.com - Auditorat Keuangan Negara (AKN) I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merampungkan pemeriksaan keuangan 19 kementerian/lembaga.
Hasil pemeriksaan laporan keuangan tersebut diserahkan secara resmi ke 19 kementerian/lembaga itu, Kamis (2/6/2016). Acara digelar di Auditorium Pusdiklat BPK di Kalibata, Jakarta Selatan.
"Dari 19 kementerian/lembaga yang diperiksa, 14 entitas meraih predikat WTP, 4 entitas meraih WDP dan 1 yang disclaimer," ujar Anggota I BPK Agung Firman Sampurna usai acara.
Meski demikian, Agung mengatakan, BPK tak diperbolehkan mengeluarkan pernyataan soal kementerian/lembaga mana saja yang meraih predikat-predikat tersebut. Hal itu merupakan kode etik.
"Itu kebijakan kami untuk tak menyampaikan. Ini untuk menjaga perasaan entitas yang ada. Tapi masyarakat bisa baca sendiri di dalam laporan hasil pemeriksaan yang kami telah berikan ke mereka," ujar Agung.
Di akhir acara, kementerian/lembaga yang meraih predikat WTP dipersilahkan untuk memberikan official statement.
Di antaranya adalah Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Intelijen Negara, Badan Narkotika Nasional, Kementerian Luar Negeri dan Lembaga Sandi Negara.
Agung menjelaskan, BPK mengerahkan 300 akuntan untuk mengaudit laporan keuangan 19 kementerian/lembaga tahun 2015 itu.
Dia mengatakan, ada temuan mengenai kelemahan sistem pengendalian internal pada kementerian/lembaga.
Kelemahan itu antara lain, penerimaan negara bukan pajak yang belum dikelola dengan baik, pertanggungjawaban belanja tidak lengkap, pengelolaan persediaan masih lemah dan pengelolaan aset tetap belum memadai.
"Namun, BPK telah memberikan rekomendasi. Kami apresiasi kementerian/lembaga yang berupaya menindaklanjuti temuan itu. Dengan begitu diharapkan ada perbaikan di dalam pengelolaan keuangan negara sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi," ujar Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.