Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Denda yang Berhenti Berjam-jam di "Rest Area", Pemerintah Bahayakan Pemudik

Kompas.com - 01/06/2016, 10:52 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro menilai, pemerintah salah jika menerapkan denda kepada pengendara yang terlalu lama singgah di tempat peristirahatan atau rest area tol selama arus mudik Lebaran 2016 nanti.

Menurut dia, jika diterapkan, kebijakan tersebut justru akan membuat kecelakaan semakin banyak lantaran orang memaksakan diri untuk berkendara dalam kondisi lelah.

"Rencana pungutan bagi setiap pengendara itu bisa dikategorikan menghilangkan keamanan berkendara. Istirahat itu bagian dari keamanan berkendara," kata Nizar dalam pesan singkatnya, Rabu (1/6/2016).

Politisi Partai Gerindra itu menuturkan, di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya tidak diatur sama sekali persoalan denda bagi pemudik yang beristirahat terlalu lama. Jika denda itu diterapkan, maka dapat digolongkan ke dalam pungutan liar.

"Karena dasar hukum pungutan tidak ada, maka saya sarankan itu dibatalkan saja," kata dia.

Ia menambahkan, jika pemerintah ingin mengurangi kemacetan saat arus mudik, ada cara lain yang dapat dilakukan, seperti digratiskannya tol atau membuat sistem tagihan online.

Dengan demikian, kemacetan yang terjadi terutama saat memasuki pintu tol dapat teratasi.

Sebelumnya, pemerintah tengah mengkaji langkah untuk mengantisipasi kemacetan parah di jalan tol.

(baca: Berhenti Berjam-jam di "Rest Area" Saat Mudik, Bisa Didenda Rp 500.000)

Salah satu langkah yang dikaji yakni dengan memberi denda kepada pengendara yang singgah terlalu lama di rest area.

"Kalau mau istirahat cukup 1 jam sampai 1,5 jam saja. Kalau lebih nanti kena penalti," ujar Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto usai rapat koordinasi angkutan Lebaran, Jakarta, Jumat ( 27/5/2016).

Saat ini, kata dia, rencana denda itu masih terus dibahas oleh pemerintah. Meski begitu, pemerintah sudah menyebutkan besaran dendanya, yakni nominal Rp 250.000 hingga Rp 500.000.

Selain menggodok rencana, pemerintah juga sedang memikirkan cara mengantisipasi antrean di pintu tol.

Seperti diketahui, pinto tol merupakan salah satu titik yang rawan kemacetan saat volume kendaraan meningkat.

Kompas TV Jelang Mudik, Jonan: Terpenting Keselamatan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com