Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Meminta Polisi Bebaskan Mantan Pimpinan Gafatar

Kompas.com - 26/05/2016, 13:54 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum dari mantan anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) meminta penyidik Kepolisian RI untuk membebaskan tiga orang kliennya yang saat ini ditahan.

Menurut penuturan salah satu kuasa hukum, Asfinawati, penahanan yang dilakukan oleh kepolisian tidak beralasan dan tidak berlandaskan pada ketentuan hukum yang ada.

"Penahanan terhadap mereka bertiga seharusnya sungguh tidak perlu dan tindakan yang berlebihan karena tidak ada satupun alasan sehingga mereka perlu untuk ditahan," ujar Asfinawati saat memberikan keterangan pers di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Kamis (26/5/2016).

Pada Rabu malam (25/5/2016), dua orang mantan anggotaGafatar) yaitu Mahful Muis Tumanurung dan Andri Cahya dan satu orang penasehat spiritual, Ahmad Mosaddeq, ditahan di Mabes Polri setelah menjalani pemeriksaan pertama kalinya sebagai tersangka.

(Baca: Polri Tahan Tiga Pimpinan Gafatar)

Beberapa kali pemeriksaan sebelumnya juga telah mereka jalani dengan status sebagai saksi. Asfinawati mengatakan tidak ada alasan ketiga kliennya itu harus ditahan karena Polisi tidak bisa membuktikan ketiganya memiliki niat akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.

Berdasarkan pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kata Asfinawati, menyatakan bahwa penahanan terhadap tersangka harus berdasarkan bukti yang cukup atau ada kekhawatiran akan melarikan diri dan merusak barang bukti.

KUHAP juga mensyaratkan minimal dua alat bukti, namun pertanyaan dari kuasa hukum mengenai alat bukti tersebut tidak dapat dijelaskan oleh pihak kepolisian.

(Baca: Tahan "Nabi" Gafatar, Polri Sita Barang Bukti Kitab Campuran)

Oleh karena itu, ia pun menyatakan tim kuasa hukum meminta kepada pihak kepolisian segera melepaskan ketiga kliennya karena penahanan yang terjadi justru akan membuat publik memiliki persepsi ini lebih bermuatan politik ketimbang pertimbangan hukum.

"Kami selaku tim kuasa hukum meminta kepada penyidik Polri untuk segera membebaskan mereka dari tahanan demi hukum," kata Asfinawati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com