Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu Kebiri Terbit, Jokowi Dinilai Tak Mengerti Masalah Kekerasan Seksual

Kompas.com - 26/05/2016, 10:49 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dianggap memandang kekerasan seksual hanya semata-mata soal libido. Kekerasan seksual tidak dilihat sebagai konsep penyerangan atas tubuh manusia melalui tindakan seksual.

Hal itu disampaikan Ketua Subkomisi Pemantauan Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin, menyikapi terbitnya peraturan pemerintah penggantian undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Perppu itu ditandatangani Presiden Joko Widodo menyikapi maraknya kekerasan seksual terhadap anak.

Mariana mengatakan, kekerasan seksual seharusnya dilihat sebagai diskriminasi gender atau kekerasan berbasis gender, tidak hanya reaksi atas serangan seksual pada anak-anak. Padahal, kekerasan berbasis gender rentan terjadi pada anak-anak perempuan.

Selain itu, tidak adanya perhatian pada perempuan dewasa menunjukkan bahwa persepsi atas kejahatan kemanusiaan ini hanya berlaku pada anak-anak.

"Intinya perppu itu tidak relevan sama sekali. Kekerasan seksual itu bukan semata-mata soal libido karena serangan seksual itu lebih kepada agresi yang sama dengan pembunuhan atau kriminal berat lainnya. Kalau hukumannya kebiri itu artinya tidak mengerti masalah," ujar Mariana saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/5/2016).

Mariana mengatakan, Pemerintah seharusnya mengenali dulu apa itu definisi kekerasan seksual seperti dalam draf Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. RUU tersebut, kata Mariana, juga mengatur soal kasus kekerasan seksual dimana korban atau pelakunya adalah anak.

Artinya, RUU PKS dinilai lebih komprehensif untuk menanggulangi persoalan kekerasan seksual, tidak hanya sekedar menjatuhkan hukuman kepada pelaku tanpa memperhatikan hak korban. (baca: Ini Isi Lengkap Perppu Kebiri)

"RUU itu kan bisa diadopsi. Kelihatannya soal kekerasan seksual ini Pemerintah hanya melihat soal membatasi libido. Padahal, ada isu kekerasan berbasis gender," kata Mariana.

Hasil pemantauan Komnas Perempuan sejak tahun 1998 menunjukkan tindak perkosaan telah mengalami perkembangan bentuk, tidak lagi hanya dilakukan melalui penetrasi alat kelamin pelaku kepada korban, tetapi juga dengan cara-cara lainnya. (baca: Ini Efek Hukuman Kebiri Kimiawi pada Tubuh)

Dalam konteks konflik bersenjata, perkosaan bahkan tidak selalu dilakukan karena dorongan hasrat seksual, tetapi sebagai strategi penundukkan lawan.

Sebagaimana kasus kekerasan terhadap perempuan lainnya, perkosaan terjadi akibat adanya relasi kuasa yang timpang, dimana pelaku memiliki kekuasaan, sementara korban berada dalam posisi yang lemah.

(baca: Hukuman Kebiri Dianggap Tak Selesaikan Masalah Kejahatan Seksual)

Perkosaan merupakan cara penundukan dan penguasaan, bukan semata soal nafsu seksual. Menghentikan perkosaan dengan menyasar hasrat seksual atau alat kelamin semata (pengebirian), bukanlah penyikapan yang tepat.

Hukuman kebiri, kata Mariana, hanya akan menyederhanakan tindak perkosaan dan juga menegasikan kompleksitasnya pengalaman korban.

Perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.

Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.

(baca: Hukuman Kebiri Menyasar Kejahatan Seksual Berulang, Beramai-ramai, dan Paedofil)

Hukuman tambahan ini menyasar pelaku kejahatan seksual berulang, beramai-ramai dan paedofil atau terhadap anak dibawah umur. Perppu akan segera dikirimkan ke DPR.

Kompas TV Jokowi Sahkan Hukuman Mati di Perppu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com