JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain mengatur hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual, perppu ini juga memuat ancaman hukuman mati bagi pelaku.
"Pemberatan pidana berupa hukuman mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Jokowi mengatakan, kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa karena mengancam dan membahayakan jiwa serta tumbuh kembang anak.
Kejahatan tersebut juga mengganggu rasa kenyamanan, keamanan, dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, pelaku harus dihukum seberat-beratnya.
"Pidana tambahan berupa pengumuman identitas, kebiri kimia, dan pemasangan deteksi elektronik," kata Presiden.
Jokowi berharap penambahan pasal di perppu ini memberikan ruang bagi hakim memberikan hukuman seberat-beratnya.
Keberadaan perppu ini, kata Jokowi, diharapkan bisa memberikan efek jera kepada pelaku dan menekan angka kejahatan seksual terhadap anak.
Perppu akan segera dikirimkan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.