JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membuka pendaftaran partai politik menjadi badan hukum dan verifikasi parpol di Kantor Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2016).
Kepala Sub Bagian Humas Kemenkumham Fitriadi Agung Prabowo mengatakan, ada 15 partai politik yang akan diverifikasi oleh Kemenkumham, termasuk beberapa partai baru seperti Perindo dan Partai Idaman.
"Hari ini kami mengundang semua petinggi parpol, total ada 15 parpol yang diundang termasuk partai baru dan partai yang baru berkonflik," kata Fitriadi.
Proses ini, kata dia, dilakukan sesuai ketentuan Pasal 51 ayat (1a) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang menyatakan bahwa verifikasi partai politik menjadi badan hukum paling lambat dilakukan dua setengah tahun sebelum pemilu.
Pendaftaran dibuka mulai 24 Mei 2016 hingga 29 Juli 2016 di Kantor Kemenkumham.
Secara teknis, ada 2 agenda besar dalam tahapan verifikasi partai politik.
Dua agenda itu adalah, pertama, verifikasi administratif yaitu terkait dokumen yang disampaikan oleh partai politik; dan kedua, verifikasi faktual yaitu melakukan survei langsung ke kantor DPP, DPD tingkat 1 dan tingkat 2 serta tingkat kecamatan.
"Nantinya hasil verifikasi dari Kemenkumham akan dikirimkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meloloskan partai yang akan berlaga di Pemilu 2019," kata dia.
Acara ini akan dibuka oleh Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly. Tampak hadir Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama dan Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie.
"Surya Paloh dijadwalkan akan hadir. Sedangkan PDI-P akan diwakilkan oleh Arif Wibowo," kata Fitriadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.