JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto mengatakan, 80 persen armada taksi online sudah berbadan hukum atau bergabung dengan koperasi.
"Di DKI Jakarta, kalau dipersentasekan, sudah 80 persen," ujar Pudji seusai melaporkan penanganan masalah taksi online kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Jumat (20/5/2016).
Pudji mengaku tidak mengetahui secara rinci jumlah kendaraan taksi online yang sudah berbadan hukum atau bergabung ke koperasi. Data lengkapnya ada pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Meski terbilang banyak, Pudji mengatakan bahwa mereka belum dapat langsung beroperasi. Untuk menjadi angkutan darat yang resmi, setiap armada harus melalui uji kir terlebih dahulu.
(Baca: Perusahaan Taksi dan Ojek "Online" Tak Bisa Lagi Tentukan Tarif Sendiri)
Pudji memberikan contoh, jika ada 1.000 kendaraan yang sudah legal, kondisi saat ini baru terdapat 100 kendaraan yang telah mengikuti dan lolos uji kir.
Sedikitnya jumlah kendaraan yang ikut dan lolos uji kir itu, kata Pudji, disebabkan fasilitas uji yang terbatas.
"Ini yang jadi catatan kami, memberikan pelayanan kir yang banyak. Oleh sebab itu, kami akan bekerja sama dengan ATPM agar pelayanan kir itu bisa dilakukan mereka, membantu Dishub. Karena memang kurang tenaga," ujar Pudji.
(Baca: Kemenhub: PM 32/2016 Bukan untuk Memberangus Taksi "Online")
Pudji yakin bahwa kendaraan taksi online tersebut akan resmi menjadi angkutan darat yang legal saat tenggat waktu yang diberikan oleh pemerintah, yakni 31 Mei 2016.
Ia pun mewanti-wanti bahwa kendaraan yang "bandel" alias tidak masuk ke badan hukum atau koperasi tidak boleh beroperasi.
"Aturannya begitu. Ya enggak bisa (beroperasi) kalau enggak sesuai syarat," ujar Pudji.