Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpres Badan Cyber Nasional Ditargetkan Selesai Paling Lambat Juli 2016

Kompas.com - 20/05/2016, 12:38 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Cyber Nasional masih dalam pembahasan.

Setelah selesai, Perpres itu akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo.

"Perpresnya sedang dirancang dan kemudian diusulkan ke Presiden," ujar Luhut, di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Jumat (20/5/2016).

Badan Cyber Nasional hanya bersifat sementara dan akan fokus pada hal-hal yang berhubungan dengan dunia maya.

Luhut mengatakan, Perpres tersebut akan selesai dalam satu atau dua bukan ke depan. 

Ia mengakui, tak mudah membentuk Badan Cyber Nasional sehingga membutuhkan waktuyang lama.

Tantangan yang dihadapi dalam pembentukannya adalah pengambilan keputusan soal sistem mana yang akan digunakan. Ia tak menjelaskan lebih jauh soal sistem yang dimaksud.

"Kita mau pake sistem yang mana? Karena ini udah cukup kompleks masalahnya," ujar Luhut.

Meski demikian, Luhut yakin Perpres tersebut akan selesai sesuai targe.

Rencana keberadaan badan cyber tersebut dilatarbelakangi banyaknya serangan cyber ke Indonesia.

Serangan tersebut sebagian besar karena aktivitas "malware" sebanyak 12.007.808 kasus; serangan akibat adanya celah keamanan sebanyak 24.168 kasus, kebocoran rekam jejak atau "record leakage" 5.970 kasus.

Ada juga serangan melalui "password harvesting" atau "phising" sebanyak 1.730 kasus dan serangan akibat kebocoran domain sebanyak 215 kasus.

Dari angka tersebut, menurut ID-SIRTII, laman pemerintah atau beralamat go.id paling banyak diserang peretas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com