JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Selamatkan BPK mengusulkan pelibatan lembaga lain yang terkait dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Azis.
Hal tersebut disampaikan Koalisi saat bertemu Majelis Kehormatan Kode Etik BPK, Rabu (18/5/2016), di Gedung BPK, Jakarta.
Wakil Koordinator "Koalisi Selamatkan BPK" Agus Sunaryanto menyebutkan, lembaga-lembaga yang bisa dilibatkan, di antaranya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(Baca: Soal Kasus Harry Azhar, BPK Diminta Tegakkan Kode Etik)
"Beberapa pihak terkait yang kami sarankan untuk dilibatkan dalam pemeriksaan Ketua BPK adalah PPATK, Ditjen Pajak, dan KPK khususnya Direktorat LHKPN," ujar Agus.
Menurut dia, pelibatan lembaga lain selain MKKE agar kinerja tim lebih independen dan profesional.
Agus mengatakan, ketiga pihak itu dianggap memiliki kapasitas untuk memeriksa tiga dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua BPK.
(Baca: Ini Daftar Pelanggaran Etika Harry Azhar Aziz Menurut Koalisi Selamatkan BPK)
Ketiga dugaan itu adalah rangkap jabatan sebagai Direktur Sheng Yue International, ketidakjujuran dalam menyampaikan informasi kepemilikan dan jabatan Direktur Sheng Yue International, dan ketidakpatuhan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada KPK.
Dalam pembuktian kepemilikan perusahaan serta perangkpan sebagai direktur, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuanga (PPATK) serta Direktorat Jenderal Pajak (Ditje Pajak) berkapasitas untuk menelusuri transaksi keuangan dan data pajak Harry kepada Sheng Yue International, selaku perusahaan yang ditengarai miliknya.
Sedangkan Direktorat Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN KPK) akan menelusuri penyebab ketidakpatuhan pelaporan LHKPN milik Harry.
Sebelumnya Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz dilaporkan ke Komite Etik BPK terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh kelompok yang menamakan diri "Koalisi Selamatkan BPK" pada Selasa (26/4/2016).
Koalisi tersebut terdiri dari lima lembaga swadaya masyarakat, yaitu Indonesia Budget Center (IBC), Media Link, Indonesia Parlementary Center (IPC), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Perkumpulan Inisiatif.