Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Pelajari Barter Tambahan Kontribusi Bagi Pengembang Reklamasi

Kompas.com - 17/05/2016, 14:05 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari informasi mengenai barter kontribusi tambahan bagi perusahaan pengembang yang ingin mendapatkan izin pelaksanaan proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

Informasi menyebutkan bahwa pemberian kontribusi tambahan tersebut tidak memiliki payung hukum.

"Kajian sedang berjalan, tapi perlu saya tegaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan sedang berjalan," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/5/2016).

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa KPK akan mempelajari apakah ada payung hukum yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meminta kontribusi tambahan, sebelum izin pelaksanaan reklamasi diberikan kepada perusahaan pengembang.

Dalam informasi mengenai barter tersebut, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, disebut-sebut menggelontorkan uang ratusan miliar kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membiayai sejumlah proyek di DKI.

Meski demikian, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku memiliki dasar hukum untuk menagih kontribusi tambahan kepada pengembang proyek reklamasi.

Dasarnya adalah perjanjian kerja sama.

Dalam perjanjian itu, tercantum tambahan kontribusi pengembang, yaitu 15 persen dikali nilai jual objek dan lahan yang dijual.

"Kami buatlah perjanjian (kerja sama dengan pengembang). Saya sudah serahkan kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) kalau itu ada perjanjian antara kami," kata Ahok, di Balai Kota, Kamis (12/5/2016).

Hanya saja, Ahok tidak menjelaskan detil terkait perjanjian kerja sama itu.

Agar payung hukumnya lebih kuat, Pemprov DKI Jakarta memasukkan rancangan tambahan kontribusi pada revisi Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta.

Namun, raperda itu belum disahkan, seiring penghentian pembahasan oleh DPRD DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com