Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Bentuk Tim Sikapi Putusan Hakim Tangguhkan Pemecatan Fahri Hamzah

Kompas.com - 17/05/2016, 13:16 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Majelis Pertimbangan PKS, Tifatul Sembiring, mengatakan, pihaknya sedang membentuk tim kajian hukum untuk menyikapi putusan sela yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan Fahri Hamzah.

Menurut dia, keputusan hakim yang menyatakan bahwa pemecatan Fahri Hamzah dari keanggotaan partai dan DPR ditangguhkan patut dipertanyakan.

Tifatul mengatakan, seharusnya penyelesaian konflik internal partai mengacu pada Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3), khususnya tentang konflik di internal partai politik.

"Konflik internal partai itu sudah diatur penyelesaiannya lewat UU MD3, jadi tidak bisa melalui pengadilan perbuatan melawan hukum seperti sekarang," ujar Tifatul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/5/2016).

(Baca: Fahri Hamzah Tuntut PKS Bayar Ganti Rugi Lebih dari Rp 500 Miliar)

Tifatul menambahkan, apa yang terjadi pada PKS saat ini bisa saja menimpa partai lain. Menurut dia, DPR harus ikut mengkaji masalah ini agar penyelesaian konflik internal partai tetap mengacu pada UU MD3.

"Selain bentuk tim kajian hukum di internal, kami juga akan mengusulkan supaya DPR juga membentuk tim kajian hukum untuk mengkaji putusan sela hasil ini," ujar mantan Menteri Komunikasi dan Informatika itu.

Sidang gugatan perdata yang dilayangkan Fahri terhadap PKS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/5/2016), menghasilkan putusan sela dan mengabulkan gugatan Fahri untuk sementara.

(Baca: PKS Minta Waktu, Hakim Jatuhkan Putusan Sela Gugatan Fahri Hamzah)

Putusan ini diambil setelah pihak tergugat belum bisa memberikan tanggapan terkait tuntutan yang disampaikan Fahri pada pekan lalu, Senin (9/6/2016).

Hakim Made, yang memimpin persidangan, mengatakan, tergugat dapat menyampaikan tanggapan tersebut pada pekan depan, Senin (23/5/2016).

(Baca: Fahri Hamzah: Saya Masih Pimpinan DPR dan Anggota PKS)

Atas putusan tersebut, untuk sementara, pengadilan mengabulkan permohonan penggugat, yakni:

1. Mengabulkan permohonan provisi penggugat/pemohon provisi untuk seluruhnya;

2. Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, semua putusan dan/atau keputusan yang telah dikeluarkan oleh tergugat II (Majelis Tahkim PKS) dan tergugat III (DPP PKS) yang berkaitan dengan penggugat sebagai anggota PKS dan sebagai Wakil Ketua DPR RI sekaligus sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019 berada dalam status quo dan tidak membawa akibat hukum;

3. Memerintahkan tergugat III (DPP PKS) untuk menghentikan semua proses perbuatan atau tindakan dan pengambilan keputusan apa pun juga terkait dengan penggugat sebagai anggota PKS dan sebagai Wakil Ketua DPR RI sekaligus sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019 sampai perkara ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum yang tetap;

4. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.

Kompas TV Fahri Menang Lawan PKS
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com