Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Segera Bentuk Satgas Masyarakat Adat

Kompas.com - 16/05/2016, 23:55 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga tahun pasca putusan Mahkamah Konsitusi (MK), pemerintah masih belum membuat satuan tugas (satgas) masyarakat adat. Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan mengatakan satgas itu penting guna menyampaikan kepentingan masyarakat adat dengan pemerintah.

Ia menilai satgas memiliki peran untuk memulai proses rekonsiliasi antara negara dengan masyarakat adat. Misalnya, penanganan kasus kriminalisasi kepada 217 masyarakat adat yang sudah ditangkap dan dipenjarakan.

"Mereka yang dipenjarakan harus dibebaskan, apapun caranya. Mereka berjuang mempertahankan haknya, kemudian ditangkap polisi dan dipenjarakan. Mereka bukan kriminal tapi korban kriminalisasi," kata Abdon saat ditemui di Jakarta, Senin (16/5/2016).

Selain itu, satgas memiliki tugas untuk mengawal Rancangan Undang-Undang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat (RUU PPHMA). RUU tersebutkini  tidak lagi masuk dalam Prolegnas 2016.

"Padahal tahun 2013-2014 RUU ini sudah masuk di Prolegnas dan tinggal ketok palu, tapi tidak jadi karena menterinya," ujar dia.

Satgas juga memiliki peran dalam mengharmonisasi Peraturan Perundang-undangan (Perppu). karena saat ini banyak UU yang tumpang tindih dalam pengaturan masyarakat adat.

"Satgas nantinya akan mengusulkan kepada Presiden untuk menggunakan UU yang baik dalam mengambil keputusan yang baik untuk masyarakat adat," kata dia.

Menurut dia, pembentukan satgas merupakan implementasi dari janji Presiden untuk membuat lembaga yang bersifat permanen dalam menyelesaikan masalah masyarakat adat.

Maka diharapkan, anggota satgas nantinya bukan dari unsur pemerintah karena dinilai akan memperlambat proses penyelesaian masyarakat adat.

"Kami harap satgas bukan dari pemerintah. Nanti kalau ada masalah susah diselesaikan. Satgas harus independen dan bersih dari kepentingan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com