Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Anggap Penertiban Kegiatan Berbau Komunis Sudah Berlebihan

Kompas.com - 12/05/2016, 18:53 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) menganggap tindakan polisi menertibkan atribut Partai Komunis Indonesia (PKI) dan kegiatan yang dianggap menyebarkan paham komunis sebagai sesuatu yang berlebihan.

Menurut dia, belum tentu orang yang ditangkap oleh polisi memang berniat membangkitkan paham komunis di Indonesia.

"Kalau cuma ekspresi berkumpul, orang menggunakan simbol PKI sebagai candaan, ya terlampau berlebihan kalau ada penindakan hukumnya," ujar Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat di Jakarta, Kamis (12/5/2016).

Imdadun berharap, ke depannya, polisi lebih selektif dalam menertibkan atribut atau acara yang dianggap berbau komunis.

(Baca: Buku "The Missing Link G 30 S PKI" Disita dari Toko Swalayan)

Menurut dia, semestinya ada proses penyelidikan dan pengembangan informasi jika ingin membubarkan suatu acara atau menangkap orang yang menjual benda-benda tersebut.

"Didatangi dulu, di-approach, diberi penjelasan, dan kemudian dilepaskan. Tidak harus kemudian diproses," kata Imdadun.

Menurut Imdadun, lebih baik Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengeluarkan surat edaran soal penertiban hal-hal yang terkait paham komunis.

(Baca: Saat Kaus Band Metal Dikira Lambang Palu Arit PKI)

Dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 memang diatur soal larangan menyebarkan paham komunis. Namun, Imdadun menganggap aturan hukum itu terlalu luas. Tidak dijabarkan secara spesifik apa yang bisa disebut dengan penyebaran paham tersebut.

"Kalau ada aspek yang kayak begitu, tempuh proses restoratifnya, seperti surat edaran hate speech yang lalu. Harus dijabarkan lebih detail," kata Imdadun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com