Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MPR: Hukuman Kebiri Belum Tentu Buat Jera Pelaku Kekerasan Seksual

Kompas.com - 04/05/2016, 19:54 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

BANTEN, KOMPAS.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan berpendapat, penerapan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual belum tentu memberikan efek jera.

Ia menanggapi mencuatnya kembali wacana hukuman kebiri setelah seorang siswi SMP di Bengkulu, YN (14), ditemukan tewas setelah diperkosa 14 orang pemuda pada awal April lalu.

"Menurut saya belum tentu hukuman kebiri bisa memberi efek jera. Tetapi harus lebih keras daripada itu," ujar Zulkifli, seusai melakukan tatap muka dengan Kepala Desa se-Kabupaten Serang, di Kantor Kepala Desa Sindangheula, kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Rabu (4/5/2016). 

Ia mengatakan, pemerintah dan DPR harus melakukan kajian mendalam sebelum menerapkan hukuman kebiri.

Pasalnya, hingga saat ini belum ada bukti valid bahwa hukuman kebiri menjadi solusi yang efektif untuk menekan angka kekerasan seksual.

"Pemerintah dan DPR masih perlu mengkaji lebih jauh mengenai efek jera," kata Zulkifli.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yambise mengatakan, wacana hukuman kebiri bagi predator kekerasan seksual terhadap anak masih dalam pembahasan oleh pemerintah.

"Saya tidak tahu, karena saya belum dengar hasil dari Menteri (Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan). Katanya minggu ini atau minggu depan akan ada pembahasan perppu kebiri," kata Yohana.

Yohana menjelaskan, wacana hukuman kebiri masih dipertimbangkan karena ada pro dan kontra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com