Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Cukong Politik, Pemerintah Sebaiknya Beri Subsidi Lebih Besar untuk Parpol

Kompas.com - 30/04/2016, 19:22 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, ketentuan pasal dalam undang-undang tentang partai politik tidak efektif mengatur sumber pendanaan keuangan parpol.

Undang-Undang Partai Politik (UU No 2/2008) dan perubahannya (UU No 2/2011) menyebut tiga sumber keuangan partai politik: iuran anggota, sumbangan individu dan badan usaha, serta bantuan negara.

Bantuan negara berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk partai tingkat nasional dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk partai tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Menurut Donal, dalam praktiknya saat ini, sumber dana terbesar bagi parpol berasal dari pihak lain di luar partai. Bantuan itu biasanya hanya berasal dari satu orang dengan jumlah sumbangan besar.

Donal menyatakan, jumlah tersebut tidak tercatat dalam pembukuan keuangan partai.

"Saat ini yang terjadi the power of money, bukan the power of many. Pembiayaan parpol tidak berasal dari masyarakat banyak, melainkan pembiayaan tunggal," ujar Donal saat dihubungi, Sabtu (30/4/2016).

Ia menyebutkan, saat ini banyak parpol yang didukung oleh segelintir konglomerat dengan jumlah sumbangan sangat besar.

Sebagai imbalannya, mereka mendapat kompensasi berupa berupa kekuasaan atau ruang yang memungkinkan mereka untuk memengaruhi kebijakan ketua partai politik.

Dengan demikian, kebijakan ketua partai bisa diarahkan sesuai dengan keinginan kelompok-kelompok tertentu.

Jika praktik seperti ini terjadi, maka hal itu akan membahayakan proses pengambilan kebijakan di tingkat pemerintah. Sebab, kebijakan fraksi di parlemen juga dipengaruhi oleh kebijakan ketua partai.

"Karena itu saya melihat saat ini partai politik tidak jauh berbeda dengan perusahaan," kata Donal.

Idealnya, pembiayaan operasional partai politik bersumber dari banyak orang (masyarakat) dengan jumlah sumbangan yang relatif kecil, misalnya Rp 50.000 per orang. Apabila hal tersebut sulit dilakukan, maka model pembiayaan harus diubah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal DPA, Jusuf Kalla: Kan Ada Watimpres, Masak Ada Dua?

Soal DPA, Jusuf Kalla: Kan Ada Watimpres, Masak Ada Dua?

Nasional
LHKPN Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rp 6,39 M, tapi Beri Utang Rp 7 M, KPK: Enggak Masuk Akal

LHKPN Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rp 6,39 M, tapi Beri Utang Rp 7 M, KPK: Enggak Masuk Akal

Nasional
PDI-P Setuju Revisi UU Kementerian Negara dengan Lima Catatan

PDI-P Setuju Revisi UU Kementerian Negara dengan Lima Catatan

Nasional
Prabowo Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa 8 Persen, Airlangga: Kalau Mau Jadi Negara Maju Harus di Atas Itu

Prabowo Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa 8 Persen, Airlangga: Kalau Mau Jadi Negara Maju Harus di Atas Itu

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Negara Harus Petahankan Kebijakan Pangan dan Energi

Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Negara Harus Petahankan Kebijakan Pangan dan Energi

Nasional
Prabowo Diminta Kurangi Pernyataan Kontroversi Jelang Pilkada Serentak

Prabowo Diminta Kurangi Pernyataan Kontroversi Jelang Pilkada Serentak

Nasional
Prabowo Terbang ke Sumbar dari Qatar, Cek Korban Banjir dan Beri Bantuan

Prabowo Terbang ke Sumbar dari Qatar, Cek Korban Banjir dan Beri Bantuan

Nasional
Soal Pernyataan 'Jangan Mengganggu', Prabowo Disarankan Menjaga Lisan

Soal Pernyataan "Jangan Mengganggu", Prabowo Disarankan Menjaga Lisan

Nasional
BNPB Harap Warga di Zona Merah Banjir Lahar Gunung Marapi Mau Direlokasi

BNPB Harap Warga di Zona Merah Banjir Lahar Gunung Marapi Mau Direlokasi

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR

Revisi UU Kementerian Negara Disetujui Jadi Usul Inisiatif DPR

Nasional
Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, Pakar: Sistem Kita Demokrasi

Prabowo Ogah Pemerintahannya Diganggu, Pakar: Sistem Kita Demokrasi

Nasional
Sistem Pemilu Harus Didesain Ulang, Disarankan 2 Model, Serentak Nasional dan Daerah

Sistem Pemilu Harus Didesain Ulang, Disarankan 2 Model, Serentak Nasional dan Daerah

Nasional
Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

Brigjen (Purn) Achmadi Terpilih Jadi Ketua LPSK Periode 2024-2029

Nasional
JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

JK Bingung Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bisa Jadi Terdakwa Korupsi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Jadi Saksi Karen Agustiawan, JK: Kalau Perusahaan Rugi Direkturnya Harus Dihukum, Semua BUMN Juga Dihukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com