JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perhubungan Ignatius Jonan mengatakan, izin pembangunan kereta cepat di wilayah Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, memang belum ada.
"Pembangunan izin kereta cepat untuk pembangunannya di wilayah Halim tidak ada, belum ada sampai sekarang," ujar Jonan saat ditemui di Istana, Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Selain itu, Jonan mengatakan bahwa sampai saat ini izin security clearance pun belum dikantongi. Oleh sebab itu, wajar saja jika ada pekerja proyek yang ditangkap personel TNI Angkatan Udara lantaran dianggap memasuki lahan TNI AU tanpa izin.
Jonan pun menyayangkan kejadian itu. (Baca: Masuk Area Halim, 7 Pekerja Proyek KA Cepat Ditangkap TNI AU)
"Ya harus izin yang punya tanah. Kalau enggak ikut yang punya tanah, terus mau ngebor gimana?" ujar dia.
Jonan menegaskan, jika izin pembangunan belum dikantongi, dipastikan proyek itu tidak akan terbangun di ruas tersebut.
Sementara soal izin itu sendiri, Jonan menampik hal itu diurus kementeriannya. Izin itu diurus oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
TNI AU sebelumnya menangkap 7 pekerja yang memasuki wilayah Pangkalan TNI AU di Halim, tepatnya di tepi jalan tol ruas Halim Km 3,2 pada Selasa (26/4/2016). Lima di antaranya merupakan warga negara China.
(Baca: 5 Pekerja Proyek KA Cepat yang Ditangkap TNI AU adalah WN China)
Mereka kini diamankan oleh Imigrasi Kelas 1 Jakarta Timur dengan sangkaan pelanggaran keimigrasian lantaran tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan serta izin tinggal.
Mereka yang diamankan berinisial CQ, ZH, XW, WJ, dan GL. Saat diperiksa, CQ hanya memperlihatkan fotokopi paspor. Sementara ZH menunjukkan Kitas, sedangkan XW menunjukkan identitas warga China.
Adapun WJ dan GL tidak mampu memperlihatkan dokumen apa pun kepada petugas.