Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Djan: Masa Presiden Tak Beriktikad Baik? Sangat Memalukan

Kompas.com - 27/04/2016, 10:50 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang mediasi antara Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, dengan pemerintah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/4/2016). Kali ini merupakan sidang keempat.

"Agendanya mendengarkan laporan pihak Setneg yang mewakili Presiden Jokowi untuk mengatur pertemuan di Istana dengan Ketua Umum PPP yang sah Djan Faridz sesuai dengan janjinya saat sidang sebelumnya," kata kuasa hukum Djan, Humphrey Djemat, kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu.

Djan sebelumnya mengajukan gugatan terhadap tiga pihak atas konflik internal partai tersebut.

Mereka adalah Presiden Jokowi selaku tergugat 1, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan selaku tergugat 2, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly selaku tergugat 3.

Masing-masing tergugat telah menunjuk kuasa hukum. Namun, kata Humphrey, proses mediasi ini tak bisa diwakili oleh kuasa hukum.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 6 ayat (1), yang menyebutkan bahwa para pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.

"Kita pegang peraturan itu. Kalau itu tidak dipatuhi, maka akan keluar penetapan hakim mediator bahwa Presiden Jokowi tidak beriktikad baik," kata dia.

Humphrey berharap agar Presiden Jokowi dapat hadir di dalam persidangan.

"Masa Presiden tidak beriktikad baik? Kan sangat memalukan itu. Suatu contoh yang tidak baik kan?" katanya.

Humphrey sebelumnya menyatakan, tim kuasa hukum yang telah ditunjuk masing-masing pihak tidak memiliki kapasitas untuk bicara dan menyelesaikan masalah ini. Oleh karena itu, Presiden Jokowi dan kedua menterinya mutlak harus hadir.

Sementara itu, tim kuasa hukum pemerintah masih akan berupaya untuk menghadirkan Presiden Jokowi.

"Akan diusahakan datang," ujar anggota tim kuasa hukum pemerintah, Tri Ningsih, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2016).

PPP sudah menggelar muktamar islah yang memutuskan M Romahurmuziy sebagai Ketua Umum. Kepengurusan baru juga sudah didaftarkan ke Kemenkumham.

Romahurmuziy alias Romi mengklaim bahwa kepengurusan baru PPP telah mengakomodasi semua pihak.

Dampaknya, jumlah kepengurusan PPP kini bertambah dari semula berjumlah 55 orang menjadi 155 orang pengurus DPP. Untuk itu, Romi meminta agar Djan mau menerima hasil muktamar islah.

(Baca: Romi: Tinggal Djan Faridz yang Belum Gabung, Kami Imbau Kembali ke Jalan Benar)

"Kami imbau Pak Djan kembali ke jalan yang benar, jangan di jalan kesesatan. Sekarang tinggal Pak Djan dan orang baru yang tidak pernah aktif di PPP," ujar Romi.

Kompas TV 2 Kubu PPP Saling Serang Selama Hampir 2 Tahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com