JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy mengajak politisi PPP Djan Faridz untuk bergabung dalam kepengurusan PPP yang baru terbentuk.
Romi meminta agar Djan mau menerima hasil Muktamar islah yang dianggapnya telah mengakomodasi semua pihak di PPP.
"Kami imbau Pak Djan kembali ke jalan yang benar, jangan di jalan kesesatan. Sekarang tinggal Pak Djan dan orang baru yang tidak pernah aktif di PPP," ujar Romi saat ditemui di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (22/4/2016).
Romi menilai bahwa sikap Djan Faridz yang tidak mau tidak bergabung ke dalam kepengurusan PPP yang baru adalah haknya secara pribadi.
(baca: Djan Faridz Tawarkan Romy Jabatan Terhormat di PPP, Bahkan Siap Cium Tangan)
Meski demikian, menurut Romi, Djan sebaiknya mengikuti arahan dari mantan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali, yang telah menyetujui digelarnya Muktamar Islah.
Selain itu, Romi mengklaim bahwa sebagian pengurus PPP dari hasil Muktamar Jakarta yang sebelumnya berada di bawah kepemimpinan Djan, telah bergabung ke dalam kepengurusan baru.
Dampaknya, jumlah kepengurusan PPP kini bertambah dari semula berjumlah 55 orang, menjadi 155 orang pengurus DPP.
Daftar kepengurusan tersebut sudah diserahkan kepada Menkumham Yasonna Laoly. (baca: Akomodasi Semua Pihak, Kepengurusan PPP Bertambah 100 Orang)
Pelaksanaan Muktamar islah PPP yang digelar di Asrama Haji, Jakarta, dibuka oleh Presiden Joko Widodo.
Muktamar islah yang dibentuk oleh kepengurusan hasil Muktamar Bandung tersebut memilih M Romahurmuziy sebagai Ketua Umum dan Arsul Sani sebagai Sekretaris Jenderal DPP PPP.
Namun, Djan Faridz merasa masih sah menjabat Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta. Djan menegaskan dirinya akan terus memperjuangkan kebenaran dan haknya atas kepengurusan PPP melalui berbagai jalur.
(baca: Djan Faridz Tawarkan Romy Jabatan Terhormat di PPP, Bahkan Siap Cium Tangan)
Selain menempuh jalur hukum di Indonesia, Djan mengatakan, tim kuasa hukumnya sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk dibawa ke Mahkamah Internasional di Den Haag dan juga Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Djan sebelumya menggugat Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menkumham Yasonna H Laoly ke PN Jakarta Pusat.
Pemerintah dianggap telah melanggar hukum lantaran tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung Nomor 601 Tahun 2015. (Baca: Ini Alasan PPP Kubu Djan Faridz Tuntut Jokowi Ganti Rugi Rp 1 Triliun)
Djan juga melakukan uji materi Pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.