Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Revisi UU Pilkada, KPU Dukung Bawaslu Bisa Adili Sengketa Pilkada

Kompas.com - 26/04/2016, 16:43 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendukung wacana penguatan Badan Pengawas Pemilu yang digulirkan dalam pembahasan revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).

Salah satu penguatannya adalah melalui kewenangan Bawaslu untuk mengadili sengketa pencalonan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Hadar Nafis Gumay berpandangan, idealnya tak boleh ada terlalu banyak lembaga yang memproses sengketa pencalonan.

"Kemudian ini selesai jauh hari sebelum hari pemungutan suara, kalau terkait sengketa-sengketa yang prosesnya sebelum pemungutan suara," ujar Hadar di kantor KPU Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/4/2016).

Hadar menambahkan, dalam revisi UU Pilkada nantinya harus benar-benar dijabarkan secara tegas lembaga mana yang diberikan kewenangan tersebut. Oleh karena itu, lembaga di luar yang disebutkan dalam UU tak dapat ikut mengadili sengketa pencalonan.

Ia pun menginginkan agar lembaga yang nantinya ditunjuk sudah sangat siap.

Sementara itu, Komisioner KPU Pusat lainnya, Ferry Kurnia Rizkiyansyah turut mendukung wacana penguatan Bawaslu tersebut.

Ferry mengatakan, hal tersebut sebagai terobosan terkait upaya penanganan hukum yang kosong. Misalnya, untuk menindak pasangan calon yang kedapatan melakukan politik uang.

"Jadi tidak hanya lewat gakumdu saja dengan aspek pidananya tapi aspek administrasinya bisa dilakukan," kata Ferry.

Aspek administrasi tersebut adalah berupa rekomendasi dari Bawaslu agar KPU membatalkan keikutsertaan pasangan calon kepala daerah yang bersangkutan. Kemudian, KPU akan mengetuk palu jika memang keikutsertaan pasangan calon tersebut harus dibatalkan.

"Itu juga untuk mengerem aksi-aksi money politic yang ditengarai terjadi secara masif," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com