JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly akan menindak tegas para petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy yang melakukan pengamanan, tetapi tidak sesuai dengan prosedur tetap, khususnya terhadap empat petugas di Lapas Narkoba Kelas II A Banceuy, Kota Bandung, Jawa Barat, yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka ialah R, G, dan L serta seorang Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) berinisial K.
"Ada indikasi dugaan melakukan kekerasan, empat orang, ya biarlah disidik oleh polisi. Dia (keempat orang tersebut) ini akan ditarik, kita cabut, tidak lagi jadi KPLP dan staf, kami ganti," ujar Yasonna di Gedung Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2016).
Namun, hingga saat ini, kata Yasonna, pihaknya masih menunggu laporan dari kepolisian terkait penyelidikan terhadap empat orang tersebut.
(Baca: Empat Petugas Lapas Banceuy Ditetapkan Jadi Tersangka)
"Ya kami serahkan dulu pada dulu ke polisi, jangan mendahului. Kami serahkan kepada ahlinya," kata dia.
Selain itu, penyelidikan secara internal juga dilakukan.
Pasca-kerusuhan yang terjadi beberapa waktu lalu, pihaknya sudah mengirim inspektorat untuk melakukan penyelidikan. Kerusuhan terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Narkoba Kelas II A Banceuy, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (23 April 2016) pagi.
(Baca: Menkum HAM Akui Ada Pemaksaan Saat Memeriksa Napi Undang di LP Banceuy)
Hal itu dipicu adanya seorang warga binaan lapas yang diduga tewas akibat bunuh diri setelah mendapatkan kekerasan dari sipir lapas.
Napi tersebut bernama Undang Kosim. Pasca-kerusuhan, polisi mengamankan tujuh petugas dan satu warga binaan.
(Baca: Yasonna Benarkan Napi Tewas di Banceuy Bunuh Diri Usai Diperiksa Petugas)
Setelah melakukan pemeriksaan, tiga petugas, yakni R, G, dan L serta seorang Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), yakni K, menjadi tersangka.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tujuh orang, tiga petugas, dan satu warga binaan sudah dikembalikan. Sementara itu, yang empat petugas kami proses, dan sudah kami naikkan statusnya jadi tersangka," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Angesta Romano Yoyol saat ditemui di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (25/4/2016).