Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Tangerang Diperiksa KPK soal Reklamasi

Kompas.com - 22/04/2016, 11:14 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/4/2016). Ahmed dipanggil untuk memberikan keterangan dalam kasus dugaan suap anggota DPRD DKI Jakarta, terkait proyek reklamasi.

"Diperiksa sebagai saksi terkait penerimaan hadiah atau janji tentang Raperda Reklamasi dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/4/2016).

Selain Ahmed, penyidik KPK juga memanggil seorang pegawai negeri sipil bernama Didin Syamsuddin. Selain itu, dua pihak swasta yang akan dimintai keterangan, yakni Halim Kumala dan Syaiful Zuhri alias Pupung.

Keempat orang tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi.

(Baca: Rizal Ramli: Reklamasi Memang Hal Biasa, tetapi Waspadai Risikonya)

Kasus ini bermulaa saat KPK menangkap tangan Sanusi, di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, seusai menerima uang pemberian dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Ia diduga menerima suap secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar. Suap tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Selain Sanusi, KPK juga telah menetapkan Ariesman Widjaja sebagai tersangka.

Kompas TV KPK Kaji 5 Pulau Reklamasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com