Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencalonan Anggota Aktif TNI/Polri dalam Pilkada Akan Ganggu Kestabilan Politik

Kompas.com - 22/04/2016, 09:03 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai jika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meloloskan syarat pencalonan peserta Pilkada yang berasal dari anggota TNI/Polri, maka akan berpotensi mengganggu kestabilan politik dan keamanan di daerah.

Syarat itu masuk dalam usulan revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah terkait.

Dalam revisi tersebu,t anggota aktif TNI/Polri bisa ikut mencalonkan diri sebagai peserta Pilkada tanpa harus pensiun lebih dulu atau mengundurkan diri dari keanggotaannya.

Menurut Direktur Imparsial Al Araf sekaligus juru bicara koalisi, TNI maupun Polri sama-sama memiliki kewenangan koersif dan menggunakan senjata. Hal itu menjadi berbahaya bagi kondisi keamanan jika diantara mereka terlibat dalam kontestasi Pilkada.

Apalagi, tidak menutup kemungkinan timbulnya konflik antar keduannya

"TNI Polri punya kewenangan memakai senjata maka akan berbahaya bagi kelangsungan pilkada. Rawan bagi keamanan," ujar Al Araf saat memberikan keterangan pers di kantor Imparsial, Tebet Utara, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2016).

(Baca: "MK Pernah Syaratkan Pejabat dan TNI/Polri Harus Mundur jika Ikut Pilkada")

Hal senada juga diutarakan oleh Koordinator Peneliti Imparsial Ardi Manto. Menurut dia, netralitas anggota TNI/Polri dalam menjaga dan mengamankan Pilkada akan terganggu jika ada calon kandidat yang berasal dari anggota aktif.

Anggota TNI/Polri menjadi tidak lagi independen karena akan ada perasaan esprit de corps kepada calon yang berasal dari militer dan Polri aktif.

Kestabilan politik dan keamanan di daerah potensial menjadi rawan. Apalagi, kata Ardi, khusus untuk anggota militer hingga kini masih belum tunduk pada sistem peradilan umum jika terlibat pelanggaran dan tindak pidana.

Maka, ketika terjadi penyimpangan dalam proses pilkada akan mudah berlindung di balik peradilan militer.

(Baca: Dikritik, Draf RUU Pilkada Perbolehkan Pencalonan TNI/Polri Tanpa Perlu Mengundurkan Diri)

"Kami memandang bahwa Polisi dan TNI hanya bisa berpolitik jika sudah pensiun. Sulit untuk menjaga netralitas, potensi abuse of power-nya sangat tinggi. UU Pilkada kalau berikan ruang bagi TNI/Polri maka bisa memunculkan potensi konflik antar keduanya," kata Ardi.

Melihat adanya potensi konflik yang akan timbul, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta Pemerintah dan DPR tidak melanjutkan ide untuk melibatkan militer dan polisi aktif sebagai kandidat pilkada.

Selain itu, mereka juga meminta agar para elit politik sipil di DPR tidak menarik militer kembali berpolitik praktis melalui revisi UU Pilkada. Para elit sudah seharusnya tetap menempatkan militer dan polisi sebagai alat pertahanan keamanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com