JAKARTA, KOMPAS.com — Banyaknya peraturan daerah yang dibatalkan antara lain akibat banyaknya perda yang tumpang tindih. Pemicunya karena kepentingan daerah yang ingin meningkatkan pendapatan asli daerah dan terputusnya komunikasi pemerintah pusat-daerah. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan, 920 perda akan dibatalkan.
Semestinya, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM bisa bekerja sama memantau sejak rancangan peraturan daerah dibahas DPRD dan pemerintah daerah.
"Paling banyak terjadi, pemda mempunyai kepentingan sendiri sehingga menginterpretasikan aturan sesuai kepentingan sendiri. Meskipun sudah ada pembatasan untuk pajak dan restribusi yang bisa dipungut pemda, daerah tetap ingin menciptakan penghasilan yang lebih besar," tutur pengajar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang, Feri Amsari, saat dihubungi dari Jakarta, beberapa waktu lalu.
Senada dengan Feri, Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, pemda terlalu "kreatif" dalam menciptakan pungutan-pungutan.
Beberapa penyebab lain disebutkan Feri seperti disharmonisasi peraturan perundangan yang ada di pusat, informasi terkait peraturan perundangan yang tak sampai ke daerah, atau komunikasi yang terputus antara pusat-daerah.
Akhir pekan lalu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan, 920 perda akan dibatalkan. Aturan-aturan ini terdiri atas 105 peraturan/keputusan Mendagri, 140 perda provinsi dan peraturan gubernur, serta 675 perda kabupetan/kota dan peraturan bupati/wali kota.
Perda-perda bermasalah ini dinilai menghambat iklim investasi serta menciptakan intoleransi dan diskriminasi.
Dalam catatan Kompas, sepanjang 2002-2009, pemerintah pusat pernah membatalkan 1.878 perda. Tahun 2010, sebanyak 407 perda dikembalikan kepada pemda, dan tahun 2012, 824 perda diklarifikasi.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sumarsono mengatakan, pemantauan sebagai antisipasi berulangnya kemunculan perda-perda bermasalah masih berlangsung.
Dorongan perbaikan salah satunya dilakukan melalui rapat koordinasi nasional kepala biro hukum se-Indonesia yang dilangsungkan awal pekan ini. "Setiap daerah pun diminta aktif menginventarisasi, mengkaji, dan membahas mana saja aturan yang harus dihapus," katanya.
Sigit pun mengakui perlu ada lebih banyak komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah. Menurut dia, sosialisasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih kurang.
Padahal, Kemendagri membuka diri kepada DPRD maupun pemda yang berkonsultasi atas raperda yang sedang dibahas. Selain itu, kualitas biro hukum di daerah sangat beragam.
Tak hanya itu, Feri menambahkan, ketika kepentingan mendominasi, adakalanya akademisi atau pusat studi hukum diminta membuatkan naskah akademik untuk draf raperda yang sudah ada.
Proses pembuatan naskah akademik bukan menjadi dasar pemikiran yang mendahului penulisan draf raperda, melainkan dibalik. Naskah akademik pun hanya menjadi semacam "pembenaran" atas kepentingan elite lokal.
"Kami pernah diminta membuatkan naskah akademik untuk raperda yang sudah ada dan kami tolak tentunya. Tetapi, mungkin, ada akademisi yang mau mengikuti kepentingan politisi," tutur Feri yang juga aktif di Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas.
Menanggapi hal ini, Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan, kendati ada asas otonomi, semestinya perda disusun oleh pemda dan DPRD untuk kemaslahatan masyarakat di daerah tersebut. Jadi, perda tidak asal diputuskan dan harus ada kajiannya. Dengan demikian, seharusnya perda tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.
Feri menambahkan, pemerintah pusat baik Kemendagri maupun Kementerian Hukum dan HAM semestinya berkoordinasi untuk mengantisipasi berulangnya kehadiran perda-perda bermasalah ini.
Sesuai tugas dan fungsi masing-masing, Kemendagri dan Kemenkumham bisa mengawasi pembahasan rancangan-rancangan perda di berbagai wilayah. Jadi, pemerintah pusat tak hanya pasif menunggu laporan atau konsultasi dari pemda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.