Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permenhub soal Pengaturan Angkutan Umum Berbasis Aplikasi Perlu Disosialisasikan

Kompas.com - 21/04/2016, 11:05 WIB

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan terus menyosialisasikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Peraturan menteri yang ditetapkan pada 28 Maret itu akan berlaku penuh per 1 September 2016.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto, Rabu (20/4/2016), di Jakarta, menyebutkan, cakupan Permenhub Nomor 32/2016, antara lain tentang angkutan orang taksi, pariwisata, serta angkutan orang dengan tujuan tertentu, seperti carter, sewa, dan antar jemput. Cakupan lainnya adalah angkutan berbasis mobil penumpang umum yang dioperasikan di jalan lokal dan lingkungan.

Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 menggantikan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Angkutan Umum. Salah satu landasan dasar dikeluarkannya Permenhub Nomor 36 Tahun 2016 yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Saat ini, kami sedang melaksanakan sosialisasi. Jadi tujuan utama permenhub itu adalah bagi keselamatan penumpang dalam menggunakan angkutan umum,” ujar Pudji.

Kekhususan Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 terletak pada pengakuan penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi.

Bab IV Permenhub terdiri dari Pasal 40 sampai 42. Dalam Pasal 40 ayat 1 disebutkan bahwa penggunaan aplikasi digunakan untuk meningkatkan kemudahan pemesanan pelayanan jasa angkutan orang tidak dalam trayek. Ayat 3 mengatur pula pemakaian aplikasi bisa secara mandiri atau bekerja sama dengan perusahaan penyedia aplikasi.

Pudji menekankan, penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi tetap wajib didaftar dan atas nama surat tanda nomor kendaraan (STNK) harus berbadan hukum. Hal itu sudah sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 139 Ayat 4.

Badan hukum yang dimaksud, lanjut dia, bisa berupa koperasi. Sejauh ini, kata Pudji, perusahaan teknologi Grab dan Uber telah mempunyai koperasi. Grab bermitra dengan koperasi di bawah Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI). Adapun Uber bersama Koperasi Trans Usaha Bersama.

Kewajiban lainnya yang harus dipenuhi penyelenggara angkutan umum dengan aplikasi diatur di Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 Pasal 41 ayat 4. Perusahaan aplikasi wajib melaporkan kepada direktur jenderal soal profil perusahaan, data seluruh kendaraan, pengemudi, mitra, serta layanan pelanggan.

Secara terpisah, Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Darmaningtyas berpendapat, kehadiran permenhub tersebut adalah jalan tengah dari konflik horizontal antar-operator taksi reguler dengan Uber ataupun Grab. Namun, itu tidak menjamin konflik selesai.
 
“Akar konflik kan ada di tarif. Saya rasa, bila manajemen taksi reguler tidak berbenah diri, maka tarif mereka masih tetap mahal,” tegas Darmaningtyas.

Dia memandang bahwa Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 adalah bukti penegasan pemerintah beberapa waktu lalu, yaitu bahwa perusahaan aplikasi di bidang transportasi harus tetap ikut regulasi. 

“Jika mau bergerak di bisnis angkutan umum, mereka harus mengikuti ketentuan persyaratan menjadi angkutan umum. Dengan begitu, persaingan akan tercipta secara setara. Siapa yang bisa lebih kompetitif, maka dia pemenangnya,” ungkap Darmaningtyas. (MEDIANA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com