Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PAN-RB Proses 56 PNS yang Diduga Tak Netral dalam Pilkada 2015

Kompas.com - 20/04/2016, 13:54 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tengah memproses penetapan hukuman terhadap 56 pegawai negeri sipil (PNS) yang diduga melakukan pelanggaran dalam Pilkada Serentak 2015.

Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmadja menyebutkan, dari jumlah tersebut, sebanyak 30 kasus di antaranya merupakan pengaduan yang berkaitan dengan netralitas. Tujuh orang telah dijatuhi sanksi.

"Pemerintah berharap, dalam Pilkada Serentak 2017 jumlah laporan pelanggaran netralitas ASN dapat berkurang dan tidak ada sama sekali pada Pilkada Serentak 2018," ujar Setiawan dalam acara Seminar Nasional di Kantor Kemenpan-RB, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2016).

Ia mengaku, penyelenggaraan Pilkada Serentak 2015 masih menyisakan sejumlah permasalahan terkait pelanggaran ASN tersebut.

Agar tak menjadi alat politik untuk mencapai satu kepentingan golongan tertentu, kata dia, maka pemerintah terus mengupayakan peningkatan kualitas pelaksanaan Pilkada.

ASN juga dianggap masih sering tak netral dan kerap dijadikan mesin politik karena posisinya yang strategis untuk mobilisasi suara hingga memengaruhi masyarakat.

Bahkan, lebih ekstrem lagi membuat kebijakan yang tidak adil dan memihak salah satu kandidat.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah diatur secara tegas tentang netralitas birokrasi dan larangan politisasi birokrasi.

UU tersebut memperkuat aturan terdahulu, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Saat ini juga sudah disusun PP baru sebagai turunan dari Undang-Undang ASN," kata Setiawan.

Ketentuan sanksi juga telah diatur dalam Pasal 7 PP Nomor 53 Tahun 2010 yang terdiri dari tiga tingkatan, yaitu ringan, sedang, dan berat.

Sesuai dengan Pasal 4 (12) jo Pasal 12 dan 13, pelanggaran netralitas PNS dapat dikenakan hukuman hingga pemberhentian secara tidak hormat.

Adapun berdasarkan Pasal 2 UU ASN yang salah satunya berisikan asas Netralitas, setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun.

Kompas TV Oknum PNS Ditangkap Karena Simpan Narkoba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com