Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teken MoU dengan LPSK, Jaksa Agung Sebut Saksi dan Korban Harus Bebas Intimidasi

Kompas.com - 19/04/2016, 11:59 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung H. M Prasetyo menganggap keamanan saksi dan korban merupakan hal yang penting dalam proses peradilan.

Ia memberi perhatian khusus untuk melindungi saksi dari intervensi dan ancaman. Oleh karena itu, Kejaksaan Agung memperpanjang nota kesepahaman dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Tentu tidak bisa kita pungkiri banyak dipertontonkan berbagai bentuk intervensi, ancaman, tekanan kepada saksi atau korban dalam persidangan," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (19/4/2016).

Adapun ruang lingkup nota kesepahamannya yaitu perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, pelanggaran HAM berat, hingga penganiayaan.

Kedua, perlindungan kepada pelapor atau whistle blower dan juga pelaku yang bekerjasama atau justice collaborator.

Dalam MoU juga diatur bagaiman hak korban terpenihi dalam mendapatkan ganti rugi yang semestinya dipenuhi pelaku dan juga bantuan medis atau psikologi dari negara.

Prasetyo menganggap, nota kesepahaman ini memiliki arti penting dalam proses pidana.

"Keberadaan saksi dan korban jadi hal yang penting untum membuktikan suatu tindak pidana. Kehadiran saksi dan korban untuk memberi keterangan berkualitas tentu jadi kebutuhan utama yang harus kita wujudkan," kata Prasetyo.

Prasetyo mengatakan, seringkali upaya mengungkap pidana menemui jalan buntu karena saksi dan korban tidak bisa memberi keterangan secara bebas.

Dengan adanya MoU ini, maka Kejagung dapat memberi jaminan perlindungan yang seimbang baik untuk saksi maupun korban dan pelapor baik menyangkut keselamatan dirinya, keluarganya, maupun harta bendanya.

"Karena pentinganya perlindungan saksi dan korban maka sepantasnya kerja sama dengan LPSK perlu dilanjutkan," kata Prasetyo.

Nota kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani. Perjanjian ini dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang berkembang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com