JAKARTA, KOMPAS.COM - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD DKI Merry Hotma selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (18/4/2016).
Merry Hotma diperiksa untuk tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi dalam kasus suap pembahasan Raperda tentang reklamasi Teluk Jakarta.
Usai diperiksa, politisi PDI Perjuangan itu tidak memberikan banyak keterangan pada awak media.
Merry hanya menjelaskan bahwa dirinya diajukan sejumlah pertanyaan terkait isi pembahasan Raperda Reklamasi oleh penyidik KPK.
"Ada sekitar 23 (pertanyaan). Tentang pasal-pasal, mekanisme (pembahasan Raperda reklamasi Teluk Jakarta)," ujar Merry sambil bergegas masuk ke dalam mobil.
Tidak hanya Merry yang telah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Direktur PT Kapuk Naga Indah, Nono Sampono serta Wakil Ketua DPRD DKI, Mohamad Taufik juga turut serta menjalani pemeriksaan hari ini. (Baca: Selain M Taufik, KPK Periksa Nono Sampono Terkait Suap Raperda Reklamasi)
Taufik dan Merry dimintai keterangannya untuk tersangka M Sanusi karena diduga telah menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Ariesman Widjaja, selaku Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land. (Baca: Presdir APL Akui Beri Suap Rp 2 Miliar ke Sanusi)
Suap itu diduga disalurkan melalui Trinanda Prihantoro yang menjabat sebagai Personal Assistant PT Agung Podomoro Land. Ariesman dan Trinanda telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.