JAKARTA, JUMAT - Pemerintah Indonesia harus segera menyelesaikan persoalan anak-anak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Sabah yang terlanggar haknya. Apalagi, pemerintah Indonesia telah merativikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1989 mengenai Hak-Hak Anak.
Para guru tidak tetap Sabah asal Indonesia yang baru saja pulang bertugas sebagai guru honorer di Malaysia melaporkan kondisi anak TKI di Sabah tersebut kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Jumat (5/9). Jumlah anak TKI di Sabah meningkat dari tahun ke tahun.
Data hasil survei sementara yang dilakukan Borneo Samudera Sendirian Berhad Plantation menunjukkan jumlah anak di bawah usia 13 tahun mencapai 80.000 anak. Sementara Departemen Pendidikan Nasional memperkirakan pada tahun 2006, jumlah anak TKI di Sabah baru mencapai 34.000 anak.
Anak para TKI legal di Sabah itu berstatus ilegal dan tidak mempunyai dokumen identitas apapun. Dengan demikian, mereka tidak mendapatkan pendidikan layak, menjadi pekerja anak, dan rawan terhadap kekerasan.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi mengatakan, hak anak untuk hidup, bertumbuh kembang, perlindungan, dan partisipasi telah terlanggar. Sekretaris Jenderal Komnas Perlindungan Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait menambahkan, informasi yang dibawa para mantan guru Sabah seharusnya dimanfaatkan pemerintah guna mengevaluasi kondisi anak TKI di sana.
Perwakilan Komnas Perlindungan Anak Indonesia juga akan bertolak ke Sabah untuk Konsulat Jenderal RI dan melihat langsung kondisi anak di sana. Arist mengatakan, ada dua desakan ke pemerintah.
Pertama, pemerintah memfasilitasi anak TKI mendapatkan identitas, seperti akta kelahiran. Akta merupakan hak fundamental. Tanpa identitas apapun dan berstatus sebagai penduduk ilegal, anak sama sekali tidak terlindungi. Desakan kedua agar pemerintah Indonesia bertanggung jawab menyediakan layanan pendidikan bermutu bagi anak-anak tersebut, bukannya menyerahkan kepada lembaga asing seperti Humana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.